Undang Parpol Dan Stakeholder, KPU Kota Kediri Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada


FOTO : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. (FT/Rohmad)



KEDIRI||KABARZINDO.com-Ditengah tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Sosialisasi ini diberikan kepada partai politik (parpol) yang ada di Kota Kediri dan stakeholder terkait. Acara sosialisasi dilakukan di sebuah hotel yang berada di Jalan Doho Kota Kediri pada Rabu malam (10/07/2024).

Tak hanya parpol yang lolos parlemen yang hadir pada acara sosialisasi tersebut, namun semua perwakilan partai politik yang pada pemilu 14 Februari lalu ikut kontestasi hampir semua tampak hadir. 

Selain itu, kegiatan ini juga mengundang pihak terkait yakni, Bawaslu Kota Kediri, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri, Kemenag Kota Kediri Kediri, Pengadilan Negeri, Dispenduk Capil Kota hingga Bakesbangpol.

Reza Christian, Ketua KPU Kota Kediri, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, sosialisasi ini digelar agar parpol pengusung calon kepala daerah bersiap-siap untuk tahapan pencalonan yang akan dimulai bulan Agustus mendatang. 

"Agar parpol ataupun parpol pengusung calon itu bisa bersiap-siap untuk tahapan pencalonan besok di bulan Agustus.  Pertama terhadap tahapan pencalonan, yaitu kapan akan dimulai pencalonan, kemudian syarat-syarat dari  bakal calon itu apa aja. Sementara itu dulu, sambil kita menunggu juknis (petunjuk teknis) berikutnya," terang Reza.

Dalam kesempatan tersebut, Reza memprediksi hanya akan ada 4 bakal calon yang akan berlaga dalam kontestasi Pilkada Kota Kediri 27 November mendatang.

"Kalau kita hitung dari kursi itu kan berarti maksimal ada lima, tapi kayaknya kok agak berat, mungkin 4 lah," sebutnya.

Sosialisasi tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 dipaparkan oleh komisioner KPU Kota Kediri Divisi Teknis Adib Zaimatu Sofi. Ia menjelaskan secara garis besar tahapan pencalonan sesuai dengan dasar hukum peraturan KPU (PKPU) no 8 tahun 2024.

Reporter:Rohmad


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia