30 Kg Shabu Berhasil Disita Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, 1 Orang Asal Sampang Diamankan


Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si mengungkap kasus narkoba 30 kg di gedung serbaguna Polresta Sidoarjo.foto:hms

SIDOARJO||KABARZINDO.com - Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si mengungkap kasus narkoba 30 kg di gedung serbaguna Polresta Sidoarjo, Jumat (16/8/2024).

Hadir dalam konferensi pers, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, SIK, SH, MH, M.Si, Kasatresnarkoba Kompol Rudy Prabowo, Dir Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, SIK, MH, Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, Kepala BNNK Kombes Pol Gatot Soegeng Soesanto, SH, Sie Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto menyampaikan kepada sejumlah awak media, pengungkapan kasus narkoba ±30 kg ini berawal dengan tertangkapnya pasutri (pasangan suami Istri) AVV dan S pada tanggal 17 April 2024 lalu, didepan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo yang kemudian muncul nama bandar Narkoba yang sering melakukan pengiriman shabu dari Luar negeri (China) untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi.

Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan penyelidikan terhadap target orang (TO) dan barang adanya Informasi pengiriman shabu dalam jumlah besar dari China yg akan masuk melalui Jalur laut dan rencana diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, juga akan di edarkan di wilayah Kalimantan, terang Kapolda.
 
"Anggota melaksanakan lidik lebih kurang 1 bulan dan mendapatkan informasi bahwa barang sedang bergerak ke arah Sidoarjo. Setelah informasi A1, anggota melaksanakan penangkapan diarah keluar pintu tol Sidoarjo dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax yang disopiri oleh terduga pelaku karyawan PT. TJ yang bergerak dalam jasa pengiriman barang (ekspedisi) antar pulau," tandasnya.

Lanjut Kapolda Jatim, saat akan dilakukan penangkapan, sopir pickup bernama MI alias IYEK berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan akhirnya kendaraan dapat dihentikan.

"Pada saat dilakukan interogasi oleh petugas, terduga tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif, namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan diduga tersangka MI alias IYEK masuk dalam jaringan dengan melakukan pemeriksaan handphone dan nomer rekening milik tersangka," ujarnya.

Berdasarkan keterangan terduga tersangka MI alias IYEK sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali dengan berat total ±60 Kg. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total ±30 Kg. Terduga tersangka berhasil ditangkap, dan untuk setiap kali menerima pengiriman paket barang selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan/perintah ELSANG (dalam proses pengejaran), imbuhnya.

"Setiap kali pengiriman, terduga tersangka MI mendapat upah Rp500 ribu. Kemungkinan MI ini juga belum mengetahui jenis barang apa yang dia kirim ini. Kami masih akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," tegas Imam Sugianto.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 peti kayu falet berisi @15 buah bungkus plastik kemasan teh Cina yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing @±1.000 gram beserta bungkusnya (berat bruto), 1 unit mobil pickup Daihatsu Grandmax dan 1 buah handphone.

Pasal yang disangkakan terhadap MI yaitu sesuai Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar, dan/atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasat 115, Pasal 116, Pasat 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasat 120, Pasat 121, Pasat 122, Pasat 123, Pasal 124, Pasal 125 Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut. 


Sebelum mengakhiri konferensi pers, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyampaikan pesan moral bahwa dari total 30 Kg Narkotika jenis Shabu yang telah diamankan bernilai sekira Rp30 milyar. "Hasil penyitaan tersebut dapat menyelamatkan sekira 150.000 jiwa manusia," pungkasnya.


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia