Bak Adengan Flim Action,Tupong Bandar Narkoba Berhasil Dibekuk di KM.17 Binjai


Terduga bandar narkoba di Wilayah Tandam.foto:andy

BINJAI ||KABARZINDO.com. - Seperti adegan di Flim Action,tim Satres Narkoba Polres Binjai,melakukan pengintaian serta membuntuti salah satu terduga bandar narkoba di Wilayah Tandam,Selasa (27/8/2024),sekitar pukul 18:30 Wib.

Saat akan di hentikan,pelaku yang mengendarai mobil langsung tancap gas.Melihat targetnya melarikan diri,Ipda Eddy Supratman,SH.,bersama anggotanya,langsung melakukan pengejaran,sehingga aksi kejar-kejaran bak adegan Flim Action  pun terjadi. 

Saat berada di jalan Sukarno -Hatta,sebelum Pos Lantas Megawati,terjadi perlambatan kendaraan terduga pelaku, dikarenakan adanya kendaraan truk yang berhenti.

Tak mau targetnya lolos,petugas yang melakukan pengejaran dengan sepeda motor,langsung menghadang mobil tersebut.
Namun saat di hadang,pelaku menabrakkan mobilnya ke sepeda motor petugas,hingga terseret sejauh 1 km,dan pelaku kembali tancap gas melarikan diri.

Sesampainya di jalan,Binjai-Medan Km.17.Terduga pelaku dengan tiba-tiba menghentikan mobilnya, dan mencoba lari meninggalkan mobil yang di kendari oleh terduga pelaku.


Namun dengan gerak cepat dan kesigapan Ipda Eddy Supratman,dan Tim Satres Narkoba Polres Binjai.
YG,alias Tupong (34),berhasil di bekuk,saat di periksa di dalam mobil pelaku di temukan barang bukti.

Delapanbungkus plastik klip transparan,berisi 1.598 butir,narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda di dalam 1 plastik asoi hitam.1 unit Hp, Merk Infinix warna kuning,dan 1 unit HP Merk Nokia warna biru.

Penangkapan,YG alias Tupong (34) Menurut Kapolres Binjai,AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba,Akp Syamsul Bahri,SE, MH,."Info ini kita dapatkan dari masyarakat,tentang adanya transaksi narkoba di Wilayah Hukum Polres Binjai.
Begitu mendapati kabar,Satres Narkoba Polres Binjai langsung bergerak cepat menuju lokasi,ucapnya.

Untuk saat ini,pelaku YG,als TUPONG beserta barang buktinya,diamankan Mako Polres Binjai.
Saat ini pelaku dipersangkakan melanggar,pasal114 ayat (2),Subs pasal 112,ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati,atau pidana penjara seumur hidup,dan pidana penjara s.d. 20 Tahun,tegas Akp Syamsul.


Reporter : Andy


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia