Pria berinisial BP (28) warga Taman Candiloka akhirnya diringkus tim Satreskrim Polresta Sidoarjo.foto:yas |
SIDOARJO||KABARZINDO.com - Mengaku dari Buser Polda, seorang pria berinisial BP (28) warga Taman Candiloka akhirnya diringkus tim Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 29 Juni 2024 lalu berdasar laporan korban DF (26) warga Trosobo.
Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Rabu 15 Mei 2024 lalu sekitar pukul 02.00 Wib sewaktu saksi AI sedang menunggu korban DF di toko Indomaret dekat stasiun kereta api Sidoarjo.
Kemudian datang tersangka BP menggunakan mobil brio warna merah bersama dengan seorang perempuan yang parkir dihalaman toko Indomaret. Saat itu saksi AI melihat kearah mobil milik tersangka yang terlihat didalamnya ada tersangka dan teman perempuannya, karena mengira bahwa yang datang tersebut adalah korban DF . Tak berapa lama, datang korban DF sendirian yang juga menggunakan mobil Honda Brio warna merah, terangnya kepada awak media, Kamis (1/8/2024).
"Setelah kedatangan korban DF, AI masuk mobil korban dan berjalan meninggalkan lokasi toko Indomaret. Dalam perjalanan, ternyata tersangka BP mengejar dan selanjutnya menghadangnya tepat di Jln. Raya Taman Pinang depan café X2. Laju mobil korban DF dipotong oleh mobil milik tersangka BP. Setelah korban menghentikan mobilnya, korban bertanya, “salah saya apa pak?”. Namun tidak dijawab malahan BP memukul DF sebanyak 2 kali kearah wajah sambil berkata “kamu tahu saya, saya buser Polda!!!”, selanjutnya pelaku memukul kaca kiri mobil hingga pecah. Selanjutnya tersangka meminta KTP korban, dan meninggalkan lokasi kejadian. Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo," urainya.
Hasil pemeriksaan terhadap para saksi, Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada tanggal 29 Juni 2024, Polisi berhasil menangkap BP, dan saat ini sedang ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Agus menambahkan, motif kemungkinan tersinggung sewaktu di Toko Indomaret, dimana AI menatap mobil tersangka yang didalamnya terdapat teman perempuan tersangka tersebut.
Barang bukti yang disita yaitu 1 unit mobil merk Honda Brio warna merah No. Pol. S-1699-N (milik korban), 1 buah kaos warna hijau, serpihan pecahan kaca mobil dan 1 unit mobil merk Honda Brio warna merah No. Pol. W-1160-YH (milik tersangka)
Dalam hal ini, tersangka dikenakan telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.