SIDOARJO||KABARZINDO.com - Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers yang saat ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada tahun 2023.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengungkapkan bahwa pada awal tahun 2023, korban (sebutan) Melati (13) berkenalan dengan pelaku MM (39) asal Kaltim melalui aplikasi Pop Up.
"Dari perkenalan tersebut, pada pertengahan tahun 2023 mereka mulai berpacaran. Selama berpacaran, mereka tidak pernah bertemu langsung," ujarnya, Senin (26/08/2024).
Kemudian pada September 2023, pelaku mendatangi tempat kost korban di wilayah Buduran. Secara kebetulan, saat itu rumah kost dalam keadaan sepi karena orang tua korban sedang keluar rumah. Ditempat tersebut, pelaku menyetubuhi korban. Menurut pengakuan pelaku, dia tidak menyangka kalau Melati ini masih dibawah umur lantaran posturnya tinggi.
Pada 26 Juni 2024, pelaku mengajak dan membawa korban ke rumahnya di Tuban tanpa berpamitan atau tanpa ijin dari orang tua korban. Ada seorang kenalan ibunya yang mengetahui korban berada dirumah pelaku. Dari situlah, akhirnya pada 1 Juli 2024, korban di jemput oleh orang tuanya dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Sidoarjo, urai Wakapolresta Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa dirinya dapat menyetubuhi korban dengan cara membujuk atau merayu dan menjanjikan akan menikahi korban. Saat ini, untuk kepentingan pemeriksaan, pelaku ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dianggap melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.
Reporter: red/tri
Reporter:red/tri