Penerapan Persyaratan Kepesertaan JKN Aktif Dalam Penerbitan SKCK


BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sidoarjo memantapkan penerapan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif untuk persyaratan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Sidoarjo, Kamis (01/08/2024).foto:hms

SIDOARJO||KABARZINDO.com - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sidoarjo mantapkan persiapan penerapan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif untuk persyaratan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk penerapannya, akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib mengatakan saat ini kerja sama Polri dan BPJS Kesehatan sudah sangat baik. Terutama, ketika pemohon SKCK diharuskan untuk melampirkan kepesertaan JKN aktif.

"Terima kasih kami ucapkan kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo yang sudah mendukung penuh dalam rangka persiapan penerapan kepesertaan JKN aktif untuk pemohon SKCK. Program ini sangat baik sekali. Karena pemohon SKCK, tentunya harus terjamin kesehatannya. Apalagi ketika yang bersangkutan akan melamar pekerjaan, maka perusahaan yang menerimanya tidak perlu khawatir lagi karena sebelumnya sudah memiliki kepesertaan JKN aktif dan perusahaan itu tinggal mengubah segmennya saja menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU)," ujar Munaqib kepada republikjatim.com, Kamis (01/08/2024).

Munaqib menjelaskan dengan adanya Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 akan menjadi dasar dalam penerapan kepesertaan JKN Aktif kepada masyarakat yang akan mengurus SKCK di kantor kepolisian. Ia juga menjelaskan persiapannya sangat siap dan mulai hari ini sudah mulai diterapkan.

"Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 ini menjadi hal yang sangat positif dalam penerapan kepesertaan JKN pada penerbitan SKCK. Hal ini juga tentunya akan dijalankan bersama dan akan dievaluasi secara bertahap," katanya.

Menurutnya, koordinasi dan komunikasi menjadi kunci dalam penerapan kebijakan ini. Ia juga menambahkan masyarakat yang akan mengurus penerbitan SKCK cukup menunjukan kartu kepesertaan JKN aktif yang bisa didapatkan melalui KIS Digital dari aplikasi Mobile JKN, kartu JKN fisik maupun Nomor Induk Kependudukan.

"Semua ini sangat mudah. Apalagi, bagi pemohon yang sudah terdaftar sebagai kepesertaan JKN aktif. Jadi hanya cukup menunjukan kartu JKN nya dan penerbitan SKCK nya bisa langsung diproses," tegasnya.

Selain itu, Munaqib menguraikan untuk masyarakat yang belum mendaftar menjadi peserta JKN, agar dapat mendaftar terlebih dahulu melalui kanal layanan yang disediakan BPJS Kesehatan. semuanya bisa diakses baik secara online maupun offline.

"Kami ada banyak sekali kanal layanan yang bisa diakses masyarakat. untuk yang online, masyarakat bisa mengaksesnya melalui aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Adminstrasi Melalui Whasapp (Pandawa) di nomor 08118165165, care center 165 maupun BPJS Online. Untuk yang offline, masyarakat bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, BPJS Keliling maupun pelayanan di Mall Pelayanan Publik," urainya.

Munaqib berharap penerapan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Karena pemohon SKCK tentunya harus terjamin kesehatannya melalui program JKN ini.

"Sudah saatnya pemohon SKCK terlindung Jaminan Kesehatan Nasional," urainya.

Sementara Kepala Unit Intelijen Keamanan Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Awaludin Wijaya menyambut baik penerapan persyaratan kepesertaan JKN Aktif untuk penerbitan SKCK. Ia juga berpesan kepada masyarakat yang akan melakukan kepengurusan SKCK agar kepesertaan JKN nya dapat aktif terlebih dahulu.

"Program ini merupakan hal yang sangat baik. Karena masyarakat yang akan mengajukan SKCK secara tidak langsung sudah terjamin kesehatannya melalui program JKN ini. Saya menghimbau untuk masyarakat yang ingin mengurus SKCK agar kepesertaan JKN nya aktif terlebih dahulu," tandasnya. 

Reporter:red/tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia