BINJAI||KABARZINDO.com- Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,Pasal 95 ayat (1).Tentang Pencalonan Kepala Daerah,sesuai Nomor : 581/PL.02.2-Pu /1275/2/2024.
Yang mana KPU Binjai telah mengumumkan pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota Binjai,
jangan lupa catat tanggalnya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku,KPU Kota Binjai telah menetapkan tanggal pendaftaran Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Binjai.
Reporter:Andy
Sumber :KPU Kota Binjai