Diduga Sekolah TK PAUD Nurul Huda di Kota Binjai tidak sesuai (SOP) Stand Prosedur Pendiri Sekolah.foto:ist |
BINJAI||KABARZINDO.com-
Diduga Sekolah TK PAUD Nurul Huda di Kota Binjai tidak sesuai (SOP) Stand Prosedur Pendiri Sekolah dalam aturan tersebut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Adapun syarat pendirian TK terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas; fotokopi identitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas. Sedangkan persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas; hasil penilaian kelayakan, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
Adapun hasil penilaian kelayakan meliputi; dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri, fotokopi akta notaris.
Saat Rekan Tim media ini mencoba konfirmasi pada hari Senin (5/8/2024) melalui Kabid PAUD Dinas Pendidikan Pemko Binjai tentang terkait dua sekolah TK PAUD Nurul Huda langsung di jawab Kabid PAUD Bambang Dinas Pendidikan Pemko Binjai mengatakan yang mengeluarkan bukan kita terang Bambang.
Namun langsung Rekan Tim media ini konfirmasi kembali, siapa yang telah mengeluarkan rekom tersebut, namun Kabid PAUD Dinas Pendidikan Pemko Binjai Bambang terdiam alias bungkam.
Tak lama kemudian Rekan Tim media ini mencoba konfirmasi kepada Kadis Pendidikan Pemko Binjai Drs Edi Mulia M. MAP tentang terkaitnya ini, langsung di jawab Kadis Pendidikan Pemko Binjai mengatakan entar bang lagi rapat ucap kadis dengan singkat.
Reporter : Red/Andy/Tim