Bawaslu Warning, Paslon Bupati Kediri Tak Lakukan Kampanye Sebelum Waktunya


Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Syaifudin Zuhri.(FT/Rohmad)

KEDIRI||KABARZINDO.com-Jelang pelaksanaan kampanye pilkada serentak  2024 yang akan dimulai 25 September hingga 25 November, Bawaslu Kabupaten Kediri melakukan warning kepada para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri serta tim pendukung maupun tim suksesnya untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.

Selain itu, Bawaslu kembali menegaskan agar pihak - pihak  yang dilarang tak ikut mengampanyekan pasangan calon yang  didukung.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Syaifudin Zuhri, saat ditemui dikantornya, Senin pagi (23/09/2024).

"Mereka (Paslon) memang sudah ditetapkan sebagai calon kemarin, tapi belum boleh kampanye sebelum tanggal 25 September (dua hari lagi)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri 

Saifudin menyebut, Selain TNI, Polri dan ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga dilarang terlibat kampanye. Bawaslu, kata dia, akan melakukan pengawasan dengan maksimal agar tidak terjadi pelanggaran.

Terkait banyaknya laporan netralitas ASN yang telah diterima Bawaslu, menurut Saifudin, itu menunjukkan tingkat kerawanan netralitas ASN memang dinilai cukup tinggi.

"Yang jelas kalau ada laporan ya kita tindaklanjuti," terangnya.

Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten Kediri berulang kali menerima laporan netralitas ASN. Bahkan, Setingkat Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Kediri juga dilaporkan ke Bawaslu karena secara terang - terangan mengajak memilih petahana.

Tak hanya itu, Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa juga dilaporkan ke Bawaslu lantaran  secara terang - terangan meminta kemenangan mutlak 80 persen suara untuk pasangan Dhito-Dewi saat acara resmi yang digelar Pemkab Kediri dalam pembinaan RT RW beberapa waktu lalu.

Isu netralitas ASN dan Perangkat Desa memang tengah menjadi sorotan publik  di Kabupaten Kediri. Pasalnya mereka ditenggarai menjadi corong petahana. Sayangnya, Bawaslu Kabupaten Kediri tak bisa langsung menindak.

"Bawaslu tidak berhak untuk memberikan sanksi," Kata Koordinator Divisi  Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kabupaten Kediri, Siswo  Budi Santoso, baru-baru ini.

Reporter:Rohmad


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia