KEDIRI||KABARZINDO.com-Bakal Calon Bupati dan bakal Calon Wakil Bupati (Bacagup-Bacawabub) Kediri Hanindhito Himawan Pramana - Dewi Maria Ulfa kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, sebagai calon petahana mereka dinilai kerap melakukan kegiatan pengumpulan masa yang didalamnya dijadikan ajang penggalangan dukungan agar mereka terpilih kembali.
Tak hanya itu, petahana juga disinyalir mendorong para Kepala Dinas, ASN hingga para kepala Desa untuk memuluskan hasrat politik keduanya. Buktinya, sejumlah Kepala Dinas dan ASN telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kediri.
Hal itu disampaikan oleh, Siti Isminah, Ketua Forum Komunikasi Kediri Maju (FKKM). Menurut dia, tak hanya sekali dua kali Petahana melakukan itu.
"Kemarin malah wabub (wakil bupati), yang secara terang - terangan meminta kemenangan mutlak 80 persen suara untuk pasangan Dhito-Dewi, pada acara pembinaan RT RW," katanya, Sabtu petang (21/09/2024).
Isminah menyayangkan hal itu justru dilakukan petahana. Menurut perempuan yang yang disebut sebagai Srikandi Pergerakan itu, harusnya petahana tak usah takut kalah dengan melakukan hal-hal yang secara terang - terangan dapat menyakiti hati publik.
"Kita berharap pemilihan kepala daerah ini berjalan jujur dan adil. Para pejabat, ASN dan juga penyelenggara harus netral," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangkan, tak hanya ASN yang secara terang - terangan memberi dukungan kepada Petahana. Berbagai unsur kelompok masyarakat juga telah mendeklarasikan diri mendukung petahana. Terbaru, dukungan itu dideklarasikan oleh Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Kediri.
KTNA Bersama kelompok tani, gabungan kelompok tani hingga distributor pupuk menyatakan dukungan kepada Petahana untuk kembali memimpin Kabupaten Kediri 5 tahun kedepan.
Deklarasi itu dilakukan KTNA pada Sabtu siang (21/09/2024) di Taman Hijau SLG. Dengan menggunakan kaos bertuliskan 'pupuk tersedia petani bahagia 2024 Lanjukan' ratusan orang tampak memadati Lokasi acara yang dihadiri langsung oleh Hanindhito Himawan Pramana.
Dikonfirmasi awak media, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kabupaten Kediri, Siswo Budi Santoso, mengatakan, pihaknya tidak berhak memberikan sanksi kepada ASN.
Menurut dia, Bawaslu hanya menerima laporan, mengkaji dan jika memang ditemukan pelanggaran, dan memenuhi syarat maka akan diteruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional).
"Bawaslu tidak berhak untuk memberikan sanksi," Kata Siswo baru-baru ini.
Disinggung terkait tahapan kampanye dan terjadi pelanggaran, Siswo lagi-lagi menyebut Bawaslu juga tidak bisa membubarkan.
"Kalau aturan kampanye undang-undangnya belum muncul untuk yang terbaru ini, kalau pengalaman sebelumnya Bawaslu tidak bisa membubarkan, kecuali itu yang membubarkan kepolisian. Kita enggak berhak untuk membubarkan," tegasnya.
Reporter:Rohmad