SIDOARJO||KABARZINDO.com - Ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur terjadi di sebuah hotel di Sidoarjo sejak bulan Juni hingga 4 September 2024.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengungkapkan bahwa kasus eksploitasi terhadap anak ini dialami Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.
"Awalnya korban kenal dengan tersangka AR (29) warga Bogor saat di Jawa Barat. Dari perkenalan di bulan Juni 2024, tersangka menawarkan suatu pekerjaan diluar kota kepada korban dengan gaji Rp8 juta perbulan," ungkapnya.
Dengan tawaran menarik, korban bersedia dan keesokan harinya langsung diajak berangkat ke Sidoarjo. Ditengah perjalanan, tersangka baru menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditawarkan tersebut adalah melayani tamu pria dengan imbalan uang di sebuah hotel di Sidoarjo, ungkapnya.
"Satu bulan berjalan, korban mendapat gaji Rp 8 juta sesuai janji semula, namun seiring berjalannya waktu di bulan kedua hingga bulan September 2024, pelaku merubah sistem gaji korban, dengan pola setiap ada tamu pria maka pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dan korban mendapatkan Rp200 ribu untuk sekali kencan seks. Korban menyetor uang setiap hari dikalikan jumlah tamu kepada tersangka," imbuh Kompol Agus.
Pada Rabu (4/9/2024) terdapat pria yang memesan melalui akun aplikasi kencan, selanjutnya tersangka menginformasikan kepada korban melalui via WhatsApp bahwa ada tamu. Sekitar pukul 10.30 WIB tamu pria masuk ke dalam hotel di Sidoarjo untuk kencan seksual, hingga akhirnya datang Petugas Kepolisian melakukan penggerebekan, urai Kasatreskrim.
Dari pengakuan tersangka, dirinya mengakui telah berperan sebagai pemegang akun aplikasi kencan yang menampilkan foto korban. Tujuannya untuk menghasilkan uang guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dianggap melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta atau Pasal 12 Jo Pasal 15 huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar (Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun karena dilakukan terhadap Anak).