SIDOARJO||KABARZINDO.com – Eksekusi tanah dan bangunan di Desa Kenongo, RT.05 RW.02, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, berlangsung dengan tertib dan aman. Kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 12 September 2024. Proses eksekusi ini bertujuan untuk pengosongan dan penyerahan obyek sengketa kepada pihak yang berhak, dan dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bapak Rudi Hartono, SH., MH.
Pengamanan ketat diterapkan dengan kolaborasi antara Polres Sidoarjo, Polsek Tulangan, dan Koramil 0816/05 Tulangan. Sebanyak 35 personel Polres Sidoarjo yang dipimpin oleh AKP Anak Agung Gede Putra W, SH (Kasubbag Dalops Polres Sidoarjo), serta personel Koramil 0816/05 Tulangan yang dipimpin oleh Kapten Arh Aan Chumaidi (Danramil 0816/05 Tulangan), hadir di lokasi untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar.
Eksekusi ini melibatkan perkara antara Moh Shohibul Kahfi, pemohon eksekusi, melawan Jandra Sandra Wijaya dan pihak terkait lainnya. Obyek sengketa berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 64, yang sebelumnya tercatat atas nama Jandra Sandra Wijaya, Nyonya Shelomita, dan Eindru Demata. Berdasarkan Risalah Lelang Nomor 465/46/2023 tertanggal 12 April 2023, kepemilikan tanah dan bangunan tersebut telah berpindah atas nama Moh Shohibul Kahfi.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan apel pengecekan pengamanan dipimpin oleh AKP Anak Agung Gede Putra W, SH. Setelah pengecekan, personel keamanan bergerak menuju lokasi eksekusi, Bapak Rudi Hartono, SH., MH, beserta staf tiba di lokasi untuk membacakan surat eksekusi. Proses pembongkaran dan pengangkutan barang-barang dari bangunan yang dieksekusi dilakukan dengan menggunakan lima mobil pick-up.
Kapten Arh Aan Chumaidi, sebagai Danramil 0816/05 Tulangan, bersama dengan timnya, memastikan bahwa setiap langkah dalam eksekusi ini berlangsung dengan tertib, menunjukkan kepedulian dan sikap humanis kepada semua pihak yang terlibat.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapten Arh Aan Chumaidi (Danramil 0816/05 Tulangan), AKP Abdul Cholil, SH (Kapolsek Tulangan), Husin (Kepala Desa Kenongo), dan Sokheh, S.ST (Plt. Kasi Trantib Kecamatan Tulangan).
Proses eksekusi ditutup dengan penyegelan tanah dan bangunan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan seluruh rangkaian kegiatan selesai. Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan tertib, memenuhi seluruh ketetapan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kolaborasi yang solid antara aparat keamanan dan pihak-pihak terkait menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini.