Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar acara Media Gathering berlagsung di Hotel Surya Tretes Pasuruan, Jumat (15/11/2024).foto:tri |
PASURUAN||KABARZINDO.com – Dalam rangka persiapan Masa Tenang dan Pemungutan suara serta Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar acara Media Gathering berlagsung di Hotel Surya Tretes Pasuruan, Jumat (15/11/2024).
Acara Media gathering secara resmi dibuka Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fauzan Adim S. Sos dengan mengambil Tema : “Sinergitas KPU dan Media dalam Persiapan Masa Tenang serta Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024”,
Dalam media gathering yang berlangsung tanggal 15-16 Nopember 2024 dihadiri 120 Wartawan dari beberapa organisasi Wartawan Sidoarjo yaitu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Sidoarjo (AJS), Forum Komusikasi Wartawan Sidoarjo (Forwas), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), KWRI serta Wartawan Independen dan nengadirkan 2 nara sumber.
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Fauzan Adim dalam paparannya mengatakan, KPU segera mendistribusikan surat suara dari gudang KPU ke Gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Lebih lanjut Fauzan menjelaskan saat ini surat suara yang sudah disortir 1.517.796 surat suara yang ada di Kabupaten Sidoarjo, ” sebut Fauzan di depan 120 awak media
yang menghadiri kegiatan Media Gathering.
Setelah menyelesaikan sortir surat suara, pihaknya akan segera melakukan distribusi surat suara dari gudang KPU ke gudang PPK yang akan dilaksanakan pada Tanggal 22 November 2024.
Selain membahas pendistribusian surat suara, Fauzan juga menjelaskan mengenai adanya perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2020 dengan PKPU no 13 Tahun 2024 , khususnya perihal alat peraga kampenye (APK). Dimana pada PKPU 2020, KPU hanya memfasilitasi APK tanpa pemasangan. Adanya perubahan PKPU no 13 Tahun 2024, KPU tidak hanya memfasilitasi APK tetapi juga pemasangan.
“KPU hanya diberi waktu 7-10 hari dalam pemeliharaan, selebihnya menjadi tanggungjawab paslon, ” jelasnya. Fauzan juga menambahkan perubahan PKPU no 13 tahun 2024 juga mengatur tentang pembersihan APK. Bila di PKPU Tahun 2020 , pembersihan APK bukan menjadi tanggungjawab KPU.
“Namun pada PKPU no 13 Tahun 2024 ini pembersihan APK menjadi tanggungjawab KPU dan KPU akan melakukan pembersihan pada tanggal 24 November 2024 mendatang. Kami akan bekerjasama dengan Satpol PP dan Bawaslu untuk melakukan pembersihan APK pada tanggal 24 November 2024 mendatang,"Tuturnya.
Berbicara terkait bagaimana tingkat partisipasi masyarakat yang kita cita-citakan, agar tingkat partisipasi di Kabupaten Sidoarjo bisa mencapai 81,81%, semoga dengan kegiatan media gathering, Pilkada yang akan kita laksanakan pada tanggal 27 November 2024 berjalan dengan Aman damai dan tentunya menghasilkan pemimpin yang berkualitas seperti yang kita cita-citakan bersama, pungkasnya.