Gelar Media Gathering, DJP Jawa Timur II Fokus Penuhi Target Penerimaan 2024, Dan Ajak Media Wujudkan Masyarakat Sadar APBN.foto:te |
SIDOARJO||KABARZINDO.com – Kanwil DJP Jawa Timur II (DJP Jatim II) mengadakan kegiatan Media Gathering bersama media televisi,radio, cetak dan media online di Sidoarjo.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, hadir di dampingi jajarannya mulai Kepala Bagian Umum, para Kepala Bidang, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Sidoarjo Raya. Heru Susilo Kabid P2Humas menjadi ketua panitia penyelenggaran acara ini.
Kegiatan yang mengundang para insan jurnalis ini digelar di ruang restoran salah satu hotel Jl.Pahlawan Sidoarjo.
Para jurnalis yang hadir dalam giat tersebut, yang tergabung dalam asosiasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), juga beberapa media lembaga penyiaraan pemerintah, dan media lainnya dari Surabaya.
Agustin Vita Avantin, Kepala Kantor Wilayah mengawali sambutannya sekaligus membuka acara ini menyampaikan terima kasih kepada para media atas dukungan yang telah diberikan selama ini dalam penyampaian informasi terkait pelaksanaan proses bisnis dan administrasi perpajakan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga kesadaran masyarakat terhadap perpajakan bisa tumbuh khususnya di wilayah Jawa Timur.
“Masyarakat khususnya wajib pajak harus memperoleh informasi yang benar tentang perpajakan dari sumber berita yang kredibel dan akuntabel, narasumber tepercaya sehingga bisa cover both side, berdampak pada kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang pada akhirnya menjadikannya warga negara yang sadar APBN” ujar Vita, Kamis (21/11/2024) pagi.
Di acara ini, DJP Jawa Timur II memaparkan peran penerimaan pajak pada pendapatan negara di Tahun 2024 yang sangat krusial sebesar 83% (termasuk bea dan cukai), sedangkan Pajak (PPh dan PPN) sebesar 71,5%. Peran ini perlu adanya kepatuhan wajib pajak baik dari aspek formal ketentuan pelaksanaan Undang-undang perpajakan,maupun material jumlah yang seharusnya disetor atau dibayarkan ke kas negara.Target penerimaan PPN dan PPh tahun 2024 sebesar Rp 1.988 T, sedangkan tahun 2025 sebesar Rp 2.189 T, naik sebesar 201 T (+/-10,1%).
Pendapatan negara dari perpajakan sangat menentukan terlaksananya program pembangunan berkelanjutan yang direncanakan pemerintah.
Kanwil DJP Jawa Timur II, tahun 2024 mendapat amanah target penerimaan sebesar Rp33,56 triliun(T). Per 31 Oktober 2024 telah dikumpulkan penerimaan pajak dari target ini sebesar 24,55 T, tumbuh sebesar 11,54% dibandingkan penerimaan pada periode yang sama tahun 2023 yang sebesar 22,12 T. Sampai dengan tanggal 20 November 2024 penerimaan tahun 2024 telah bertambah menjadi 26,20 T(78,07%).
Vita menjelaskan kepada para media yang hadir, akan Fokus memenuhi target penerimaan 2024 ini dan menjadi effort utama kinerja DJP Jatim II di bulan-bulan terakhir tahun ini, dan meminta dukungan semua pihak termasuk dari Pers agar target penerimaan Rp 33,56 T bisa tercapai dan terlampaui. “Kami selalu semangat dan optimis, dengan didukung oleh wajib pajak, target penerimaan bisa kita selesaikan dengan baik sesuai yang diamanahkan” ungkap Vita dengan optimis.
Para awak media juga diberi penjelasan capaian kinerja DJP Jatim II atas Kapatuhan Pelaporan SPT Tahunan, Progress Pemadanan NIK-NPWP, serta Pelaksanaan Sosialisasi dan Edukasi Coretax.
Wajib Pajak yang melaporkan SPT tahun 2023 s.d. 20 November 2024 sebanyak 806.321 atau 94% dari target sebesar 857.759, yang didominasi SPT Karyawan sebanyak 630.502 (78%), SPT-OP Non Karyawan 110.884 (14%), dan SPT Badan 64.935 (8%). Kekurangan sebesar 51.438 SPT diharapkan sudah dilaporkan semua sebelum akhir tahun ini.
Pemadanan NIK-NPWP yang merupakan pelaksanaan Perpres No 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik, telah selesai sejumlah 3.543.249 atau 90% dari target 3.938.742 NIK yang wajib dipadankan, masih kurang 395.493 NIK (10%) yang belum valid untuk dipergunakan sebagai NPWP.
Wajib Pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP belum bisa memanfaatkan layanan aplikasi perpajakan Coretax yang disediakan oleh DJP, dan akan kesulitan dalam memanfaatkan layanan yang mengintegrasikan akun NPWP seperti layanan perbankan, BPJS, layanan umum lainnya.
Edukasi dan sosialisasi Coretax yang akan diimplementasi mulai Januari 2025, telah dilakukan secara masif kepada wajib pajak Orang Pribadi dan Badan sebanyak 5.184 WP, 48 Konsultan Pajak, dan 21 Tax Center.
Diharapkan dari edukasi yang diberikan segera ditularkan kepada wajib pajak lainnya, agar coverage WP yang teredukasi Coretax semakin banyak dan dapat menyeluruh. DJP membuka layanan help desk Coretax di KPP termasuk di Kanwil dalam memberikan solusi permasalahan yang diajukan WP saat memanfaatkan Layanan Aplikasi ini.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II juga menjelaskan kepada media terkait rencana pemerintah menyesuaikan penerapan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sesuai amanat Undang-undang Harmonisasi Perpajakan UU No 7 Tahun 2021.
Sebelum menutup sambutannya, Agustin Vita Avantin meminta bantuan media agar menginformasikan secara masif terkait maraknya penipuan mengatasnamakan dari DJP dengan beberapa modus dan dalih yang dipergunakan penipu. Penipuan ini mempergunakan cara-cara yang cukup canggih mengambil data pribadi WP melalui Pishing, Scamming, Spoofing dengan menghubungi atau mengirim SPAM kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak yang terlena dengan tipuan ini rekeningnya dapat terkuras seperti penipuan yang selama ini terjadi di lembaga keuangan, perbankan dan BPJS. Wajib Pajak diminta waspada terkait adanya fenomena ini, dan segera menghubungi Kantor Pajak apabila dihubungi penipu yang mengatasnamakan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Vita juga mengajak media untuk ikut mendukung dan mensukseskan pelaksanaan implementasi Coretax = Core Tax Administration System yang akan dimulai tahun 2025. Coretax menyajikan sistim aplikasi perpajakan dengan model keterbukaan informasi antara wajib pajak dan fiskus dimana “saling bisa mengakses aplikasi yang serupa” sehingga bisa mengetahui informasi yang sama dari akun wajib pajak Wajib Pajak mempergunakan akses alamat tpportal-mtra.intranet.pajak.go.id.,sedangkan Fiskus mempergunakan akses alamat ctas-mtra.intranet. pajak.go.id. Coretax akan memacu Wajib Pajak agar melaporkan sebenarnya data kekayaan/aset, dan transaksi yang dimiliki.
“Sebelum diimplementasi sebaiknya wajib pajak melakukan pembenahan data terlebih dahulu atas SPT yang belum atau sudah dilaporkan” himbauan Vita dalam penjelasannya kepada Media.
Media Ghatering ditutup dengan acara dialog dan tanya jawab serta ngobrol santai dengan para jurnalis yang hadir, dalam rangka menerima dan menggali informasi tentang permasalahan pelaksanaan perpajakan yang terjadi di lapangan, agar mendapatkan solusi yang benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Media Gathering yang menjadi ruang untuk berkomunikasi antara para Jurnalis dan Institusi Pajak ini juga dimanfaatkan sebagai tempat konfirmasi dan meluruskan pemberitaan kurang benar di masyarakat yang kebanyakan disampaikan dari para pemilik akun media sosial yang notabene tidak terikat dengan kode etik jurnalistik.
Informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id.
Reporter:tri/trim