SURABAYA||KABARZINDO.com- Tak terima lantaran pengembalian Down Payment (DP) yang dijanjikan selalu ditunda-tunda. Pelapor yang berinisial WA (37) warga Rungkut Mapan, Surabaya terpaksa menempuh jalur hukum, ia berharap, Polisi akan segera menindak lanjuti laporan itu dan membuat efek jerah.
Pelaporan yang secara resmi masuk, pada Kamis 10 April 2025 tersebut, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan,bernomer:LP/B/476/lV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Saat di konfirmasi melalui telpon selulernya, WA mengatakan, hal pelaporan itu sebagai bukti keseriusan dalam menuntut haknya, tak hanya itu, ia pun berkeinginan mendapat keadilan secara hukum.
"Iya mas, terpaksa kami laporkan. Ini bukti bahwa saya tidak main-main, upaya untuk mendapatkan hak saya, yakni pengembalian uang DP yang sudah masuk. Kalau pun proses, harapan saya adalah mendapat hukum seadil-adilnya," ujarnya.
Diceritakan WA, perkara itu bermula pada pertengahan Mei 2024 lalu, saat dirinya berkeinginan untuk membeli sebuah rumah, lantas dapat lha tawaran dari terlapor, merasa cocok dengan apa yang ditawarkan, keduanya pun ketemuan Di Northwest Park ND-09 No.68 Pakal, Surabaya.
"Kita ketemuan di Kantor, daerah Bukti Palma Pakal, kemudian ditawari Cessie, dengan objek di daerah Trenggilis. Singkat cerita DP awal 10 juta, tambah lagi 190 juta, dan 50 juta, setelahnya lanjut ke Notaris," jelasnya.
Sambung WA, setelah total uang yang masuk sebesar Rp. 250.000.000,- rumah yang ditawarkan pelapor, ternyata diambil oleh debitur awal dan terlapor berjanji akan mengembalikan uang yang telah masuk tersebut.
"Hingga kini uang DP belum kembali, dan informasi dari rekanku dia juga anggota, bahwa objek rumah yang ditawarkan itu Fiktif. Berarti kan unsur penipuan semakin terang," ungkap dengan bernada kesalnya.
Ditanya terkait, saat di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Jatim, apa saja kelengkapan yang diminta, sebagai pelengkap laporannya? WA mengungkapkan, semua alat bukti sudah disiapkan dan terlengkapi, sehingga menurutnya terbit lha pelaporan.
"Sebelumnya tadi, di wawancarai terkait awal dan kronologi secara detail. Bukti pendukung, seperti, surat perjanjian, bukti Transferan, dan bukti chat yang Terscreenshot. Semua lengkap dan dibuatkan surat laporannya," imbuhnya.
Ia pun berharap, nantinya terlapor segera diproses secara hukum agar nantinya menjadi efek jerah sehingga harapan kedepan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Sementara, guna keseimbangan dalam pemberitaan, Wartawan kabarzindo menghubungi WhatsApp +62 813-3071-XXXX yang diketahui sebagai nomer terlapor yang berinisial DN itu.
"Mohon maaf surat blm sy terima pak. Oallah iya Mas, Nanti Ben sy tunggu aja suratnya mas," ujar mengawali chat saat dimintai tanggapan terkait statusnya sebagai Terlapor.
Diupayakan, sambung DN dalam chatnya, ia pun berjanji secepatnya untuk membayar, serta akan menitipkan SHM lain sebagai penjamin gantinya.
"Dan Nanti tetap Aku kasik Shm pengganti, sabar ya, Aku belum dapat dana mas. Ini Senin mau saya upayakan," ketik chat secara random
Lanjut DN, ia pun tak berkomentar banyak, hanya menyesalkan atas tindakan pelapor yang diduga mengeShare terkait problemnya itu kepada rekan-rekannya.
"Sy juga udh di share kmna2. TPI yg di lakukan k saya apakah boleh y pak??," pungkasnya.
Reporter: Nul