Komplotan Jambret Yang Menewaskan Seorang Wanita di Sidoarjo Akhirnya Tertangkap


Tampang komplotan Jambret (baju orange) yang menewaskan korban.foto:tri

SIDOARJO||KABARZINDO.com– Aksi kriminal jalanan kembali menelan korban jiwa. Seorang wanita pekerja, Sri Wahyuni (46) meregang nyawa usai menjadi korban penjambretan keji di depan Halte Pondok Mutiara, Jalan Pahlawan, Sidoarjo. Peristiwa memilukan itu terjadi saat korban pulang kerja pada malam hari, tanpa menyangka bahwa nyawanya akan direnggut oleh dua penjahat bermotor.

Kejadian berlangsung cepat, Rabu (7/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban yang mengendarai Honda Beat nopol W 3287 NBZ sepulang bekerja dari Mall City of Tomorrow (Cito) Surabaya, dibuntuti oleh dua pria yang menaiki Suzuki Satria warna hitam. Saat melintas di lokasi kejadian, tas korban ditarik paksa, membuat korban terjatuh keras ke aspal.

Benturan keras menyebabkan luka serius di tubuh korban. Warga sekitar segera memberikan pertolongan dan membawanya ke RS Delta Surya Sidoarjo. Namun nyawa korban tak tertolong.

“Korban sempat dirawat di RS Delta Surya Sidoarjo, namun akhirnya meninggal dunia pada Kamis (8/5) pukul 02.10 WIB,” jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (14/5/2025).

Polisi langsung bergerak cepat memburu pelaku. Berbekal hasil olah TKP dan keterangan saksi, dalam waktu 2×24 jam, empat orang berhasil diringkus di wilayah Surabaya.

Mereka adalah Deni Indrianto, 30, warga Besuki, yang menjadi joki motor dan dikenal bertato, serta Muhammad Arifin Ilham alias Ganong, 16, warga Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya, yang berperan sebagai eksekutor penjambretan.

Keduanya tak hanya ditangkap, namun Deni Indrianto juga harus menerima timah panas di kedua kakinya karena berusaha kabur saat akan diamankan. Polisi juga menangkap dua penadah hasil kejahatan, masing-masing AG, 25, warga Pucuk, Lamongan, dan MFC, 24, warga Krembangan, Surabaya. Mereka diduga membeli barang hasil rampasan untuk kemudian dijual kembali.

Sejumlah barang bukti disita dari para pelaku. Di antaranya motor Suzuki Satria yang digunakan dalam aksi, helm, satu ponsel hasil pembelian dari uang kejahatan, dan uang tunai sekitar Rp 1,7 juta. “Uang hasil penjambretan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online,” tambahnya.

Kejahatan yang menelan korban jiwa ini membuat para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolresta Sidoarjo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat atau menjadi korban kejahatan. 
“Laporkan apabila terjadi kejahatan dan kami akan bertindak tegas terhadap para pelaku,"tutupnya.

Reporter:tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia