PPA Polrestabes Surabaya Tindak Lanjuti Dugaan KDRT Warga Benowo Kanit: Ada Tahapannya


Dugaan KDRT serta TBL Foto:Ilustrasi

SURABAYA||KABARZINDO.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya masih terus menindak lanjuti laporan dari inisial MS (35) warga Benowo Sawah, Surabaya, yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada hari Rabu 16 April 2025 lalu.

Tahapan-tahapan pun lanjut bergulir, terkini, kasus tersebut akan memasuki babak gelar perkara, hal itu disampaikan IPTU Eddie Octavianus selaku Kanit PPA Polrestabes Surabaya, saat di konfirmasi Obor Rakyat.

"Iya mas, perkara yang menimpah MS masih proses dan berjalan, saat ini, akan tahap gelar perkara lanjut Sidik. Mohon do'a ya," ujar saat dihubungi Via WhatsApp.

Lanjut Momoto sapaan akrabnya, penetapan tersangka wajib memenuhi prosedur, seperti mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti, permulaan yang cukup minimal 2 (dua), baru berlanjut ke tahap gelar perkara.

"Kita sesuai prosedur, stap by stap. Tidak ujug-ujug tangkap penjarakan. Unsur terpenuhi baru dinaikkan status. Jadi nantinya berkas sempurna dan menunjang pasal yang disangkakan. Hukum tidak bisa dipaksakan," tegas mantan Kanitreskrim Polsek Tandes itu.

Sambungnya, dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, ada pasal-pasal yang wajib dijalankan, menurutnya bilamana Penyidik memaksakan, serta dalam pemberkasan tidak sempurna, maka panisment akan diterima.

"Tahapan sistematis, aturan manajemen penyidikan pun ada, tidak serta merta. Berkas tidak P21 (sempurna red) kita yang kena lho," ujarnya.

Disinggung apakah terlapor berpotensi kuat untuk status tersangka? Ia berjanji tetap objektif dalam penanganan, selain itu progres kerja akan ia sampaikan secara berkala.

"Kami bekerja dulu, mohon waktu. Setelah gelar nanti kami sampaikan perkembangannya,"Tetap Objektif," pungkasnya.

Perlu diketahui, Inisial MS (35) warga Benowo Sawah ll RT 004-RW 001 Surabaya, telah melaporkan inisial HS yang tak lain masih berstatus suami ke Polisi, HS dilaporkan atas dugaan KDRT.

Laporan resmi itu, tertuang dalam TBL bernomer:LP/B/339/lV/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tanggal 17 April 2025.

Pasangan suami istri (pasutri) yang sudah tidak harmonis itu, pada siang harinya tepatnya 16 April 2025, MS melangsungkan gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Gresik.

Merasa kurang berkenan, Pelapor lantas pada malam harinya mendatangi MS di tempat kosnya di Jalan Benowo Sawah lV, Surabaya, guna membahas perselisihan mereka.

kehadiran Terlapor yang sudah tidak lagi diharapkan tersebut, membuat MS menyuruh meninggalkan tempat kosnya, bukannya meninggalkan, malah ia tetap bertahan dan berlanjut terjadi lha cek-cok.

Melihat terlapor masih bertahan sambil tiduran, akhirnya MS membangunkan dengan menarik pakaian, melihat tarikan hingga robeknya kaos yang digunakan, terlapor naik pitam dan terjadi lha dugaan penganiayaan tersebut.

Atas peristiwa itu, MS mengalami luka dibagian jari tangan kirinya, dugaan pelapor menggunakan gunting yang berada diatas lemari es untuk sarana aksi itu. 

Reporter:Tri/Nul


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia