SIDOARJO||KABARZINDO.com- Ditengah kegaduhan TPS3R Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo yang viral di media sosial beberapa hari lalu terkait penuggakan retribusi kepada DLHK kabupaten Sidoarjo sebesar 240 juta.
Masyarakat Desa Kemiri yang sedang damai, tenang, dimana ada kegaduhan TPS3R Desa Kemiri, serta dengan adanya surat mengatasnamakan Aliansi masyarakat Kemiri Anti Korupsi yang melaporkan perihal pengaduan keuangan TPS3R Desa Kemiri yang di tujukan kepada kejaksaan kabupaten Sidoarjo dengan tembusan Kapolisian, Inspektorat, DLHK, Kepala Desa, BPD Desa Kemiri, Selasa 24 Juni 2025.
Ketua BPD Desa Kemiri Imam mengatakan terkait surat dari Aliansi Masyarakat Kemiri Anti Korupsi tentang hutang pengelola TPS yang tidak membayar retribusi sebesar Rp 240 juta tidak dapat ditentukan tanpa informasi lebih lanjut. Namun, berikut beberapa kemungkinan sikap yang dapat diambil oleh Ketua BPD dan anggota.
Dimana masyarakat desa Kemiri secara rutin serta tidak pernah menunggak dan telah melakukan pembayaran kepada TPS3R Desa Kemiri sebesar 12 ribu perKK (total kurang lebih 50 juta)
"BPD desa Kemiri akan melakukan investigasi terkait kasus hutang pengelola TPS3R untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Kemiri Anti Korupsi," ucapnya, Kamis (26/6/2025).
BPD Desa Kemiri akan menghubungi pengelola TPS3R untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait hutang retribusi yang belum dibayar sampai 240 juta kepada DLHK serta menanyakan kegunaannya TPS3R mendapatkan bantuan dana anggaran tahun 2024 sebesar 75 juta dan tahun 2025 juga mendapatkan dana 60 juta.
"Jika terbukti bahwa pengelola TPS3R Desa Kemiri benar-benar belum membayar retribusi, BPD akan mengambil tindakan untuk memastikan bahwa pengelola TPS3R Desa Kemiri untuk membayar hutang tersebut kepada DLHK Kabupaten Sidoarjo," Tegas Imam kepada kabarzindo.
Imam juga menambahi BPD akan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan desa untuk mencegah kasus serupa tidak terjadi di masa depan.
Sebagaimana BPD akan menjalin kerja sama dengan Aliansi Masyarakat Kemiri Anti Korupsi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah korupsi di Desa Kemiri.
Dalam menangani kasus ini, Ketua BPD akan mempertimbangkan beberapa prinsip penting, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, kasus hutang pengelola TPS3R Desa Kemiri dapat ditangani secara efektif dan transparan.
Reporter:Tim