PT Chalidana Inti Cahaya Melakukan Wanprestasi Setelah PN Sidoarjo memberikan putusan Terkait Kelebihan Tanah yang Bukan Kesalahan Customer


Perum Safira Juanda Kecamatan Buduran. (Foto:Istimewa)

SIDOARJO||KABARZNDO.com - Polemik terkait kasus kelebihan tanah yang bukan kesalahan customer di perum Safira Juanda Kecamatan Buduran, telah menghasilkan keputusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor :276/Pdt.G/2024/PN.Sidoarjo, tangga 27 Mei 2025, 
 dengan amar putusan yang pada intinya bahwa, 
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi PT. Chalidana Inti Cahaya (CIC) melakukan wanprestasi.

 Hal tersebut diungkapkan oleh Rohmad Amrulloh, S.H.,M.H., selaku kuasa hukum dari Didik Noga Ahfidianto.

"Pada saat kami digugat oleh PT CIC, kita mengajukan rekonvensi, yang dikabulkan oleh majelis tergugat PT CIC dinyatakan Wanprestasi yang kedua kita sebagai penggugat rekonvensi dihukum membayar kelebihan tanah dan yang ketiga putusan PN Sidoarjo adalah sebagai dasar peralihan atas objek yang menjadi gugatan," Ungkap Rohmad Amrulloh, Senin (16/6/2025) pagi. 

Rohmad Amrulloh, S.H.,M.H., selaku kuasa hukum (baju batik) dari Didik Noga Ahfidianto.


Ditambahkan dari kuasa hukum pasutri Didik-Eva, Rohmad Amrullah menjabarkan, dalam putusan tersebut. Menghukum Penggugat Rekonvensi membayar kelebihan tanah seluas ±18 m2 dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) per meter sehingga total yang akan dibayar oleh Penggugat Rekonvensi adalah Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta Rupiah).

Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menerima pembayaran jual beli atas objek kelebihan tanah seluas ±18 m2 dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) per meter sehingga total yang akan dibayar oleh Penggugat Rekonvensi adalah Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta Rupiah).


Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo ini sebagai dasar Peralihan terhadap objek kelebihan tanah seluas ±18 m2 tersebut;

"Bahwa, terhadap putusan tersebut kami selaku kuasa hukum Tergugat menyambut baik. Kami meyakini bahwa putusan tersebut adalah Solusi terbaik bagi kedua belah pihak, yakni kami selaku user dan PT. CIC sebagai developer," ucapnya.


"Dengan putusan tersebut kami masih meyakini pada Lembaga Peradilan khususnya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, para Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara, khususnya antara klien kami dengan PT. Chalidana betul-betul berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Pihak dan menunjung tinggi rasa keadilan dan kepastian hukum," katanya.

"Bahwa, terhadap upaya hukum yang diajukan oleh PT.Chalidana, kami telah mengajukan kontra memori banding. Kami berharap Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini ditingkat banding, mengacu pada rasa keadilan dan pertimbangan hukum yang sama dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama," Ucapnya.

Sementara itu Eva di dampingi Didik Noga Ahfidianto (suami) menyatakan mengaku senang keputusan memihak kedirinya. Cukup membeli kelebihan Rp 27 juta. "Sebelum masuk ke somasi kita disuruh membayar Rp 650 juta/satu unit rumah. Padahal yang mengukur dan bangun bukan kami tetapi mereka pihak pengembang," Ungkap Eva.

Dalam kasus tersebut, bahwa PT Chalidana juga tengah banding di tanggal 5 Juni 2025 mereka sudah banding dan kuasa hukum pasutri Didik Noga Ahfidianto dan Eva juga telah ajukan kontra memori banding melalui e court


Kasus ini berawal bahwa seorang user/customer membeli sebuah unit rumah di perum Safira Juanda Buduran, yang diklim oleh PT Chalidana Inti Cahaya bahwa rumah bangunan itu ada kelebihan tanah. Padahal user membeli rumah tersebut dan sudah ditempati ukurannya sesuai dengan apa yang diberikan developer.

"Kami sampaikan kepada Masyarakat umum, agar tetap tidak takut dan tidak ragu untuk mengajukan perkara melalui jalur hukum, yakni di pengadilan. Karena disanalah benteng keadilan Masyarakat akan dilindungi," tutur Rohmad Amrullah.

Reporter:Tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia