Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Membongkar Praktik Kotor Penjaringan Perangkat Desa dan Ini Pelakunya....


Pelaku OTT terkait penjaringan perangkat desa. Foto:tri

SIDOARJO||KABARZINDO.com- Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar dugaan korupsi dalam proses penjaringan perangkat desa yang melibatkan tiga kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening senilai lebih dari Rp 1,1 miliar.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (23/6), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan pengaturan kelulusan dalam seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan.

“Unit Tipidkor kami melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan berupa pertemuan tertutup yang berlangsung di sebuah restoran cepat saji di kawasan Gedangan. Dari situ, kami lakukan pengintaian hingga berhasil melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Ketiga tersangka adalah MAS, 40, Kepala Desa Sudimoro, Tulangan, S, 54, Kepala Desa Medalem, Tulangan dan SY, 55, mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran. Mereka diamankan usai bertemu di salah satu rumah makan di Puri Surya Jaya, Selasa dini hari (27/5), sekitar pukul 01.30.

Pertemuan itu diduga membahas pengaturan kelulusan seleksi perangkat desa yang digelar di BKD Provinsi Jawa Timur pada hari yang sama.

Petugas menghentikan mobil yang dikendarai MAS dan S di kawasan Tebel, Gedangan. Dari mobil tersebut, polisi menyita uang tunai Rp 185 juta yang disimpan dalam plastik kresek di kursi depan.

“Dari pengembangan kasus, kami berhasil menyita total uang senilai Rp 1,1 miliar dari berbagai rekening milik para tersangka,” jelas Tobing.

Rinciannya, barang bukti yang disita: Rp 185 juta dari mobil tersangka, Rp 230 juta dari rekening BCA atas nama MAS, Rp 80 juta dari rekening BRI atas nama MAS dan Rp 604,83 juta dari rekening milik SY dan perusahaannya

Dalam pemeriksaan, diketahui para tersangka meminta uang kepada peserta seleksi perangkat desa dengan nilai antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta per orang sebagai imbalan kelulusan.

Modusnya, SY berperan sebagai koordinator yang memiliki koneksi dengan pihak panitia seleksi. Ia meminta Rp 100 juta per peserta kepada para kepala desa, kemudian membagi Rp 10 juta untuk masing-masing kades, dan mengirimkan Rp 50 juta ke seseorang berinisial SSP.

“Sisanya, sekitar Rp 40 juta, dinikmati sendiri oleh SY. Dari total transaksi, SY diduga menerima Rp 720 juta, sedangkan MAS dan S masing-masing menerima sekitar Rp 150 juta,” terang Christian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

“Kami tegaskan, proses hukum akan kami lakukan secara tegas dan transparan. Ini menjadi peringatan keras agar tidak ada yang bermain dalam proses rekrutmen perangkat desa,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penerima aliran dana di tingkat provinsi. 


Reporter:Tri/tim


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia