![]() |
Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri dalam Konferensi pers, Yang digelar jum’at (18/07/2025).Foto:Dok |
KEDIRI||KABARZINDO.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri berhasil menjaring 5 warga negara asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal. Mereka berasal dari berbagai negara seperti Pakistan, Yaman, Jepang, dan Tiongkok.
Dua pria WNA asal Pakistan dan Yaman kedapatan overstay alias tinggal melebihi batas izin yang telah diberikan. WNA asal Pakistan diketahui sudah tinggal selama 60 hari padahal hanya mendapat izin 30 hari.
Sementara WNA Yaman telah melewati masa izin tinggal yang habis sejak Juni lalu. Keduanya kini tengah diperiksa untuk kemungkinan dikenakan sanksi hingga deportasi.
Imigrasi Kediri juga berhasil mengamankan seorang perempuan, WNA asal Jepang. Ia menggunakan visa yang bukan peruntukkanya untuk belajar di Kampung Inggris, Pare.
Imigrasi menilai bahwa meski tidak ada niat jahat, penggunaan visa yang tidak tepat tetap merupakan pelanggaran administratif.
"Kampung Inggris ini salah satu kebanggaan Kediri. Tapi kasus ini menunjukkan pentingnya edukasi kepada lembaga pendidikan soal regulasi visa. Kami akan segera lakukan sosialisasi ke lebih dari 150 lembaga di sana," ujar Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri dalam Konferensi pers, Yang digelar jum’at (18/07/2025).
Dijelaskan Antonius, 3 orang WNA tersebut diamankan dalam Operasi Wira Waspada 2025 yang berlangsung 15–16 Juli lalu. Operasi ini, kata dia, dilakukan serempak diseluruh Indonesia sebagai sebuah langkah nyata menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian.
"(Di Kediri) Operasi ini melibatkan 42 petugas yang terbagi dalam tujuh tim pengawasan, menjangkau wilayah Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang," jelasnya.
Selain itu, Imigrasi Kediri juga berhasil mengungkap kasus lain yang terjadi lebih dulu, yaitu dugaan pelanggaran oleh dua WNA asal Tiongkok berinisial WQ dan WX.
Mereka dilaporkan warga pada awal Juni 2025. Setelah ditelusuri, diketahui mereka tinggal di kawasan Mojoroto, Kota Kediri, dengan alamat fiktif. Perusahaan penjamin mereka pun tidak ditemukan di lokasi yang tertera dalam dokumen.
"Paspor dan izin tinggal keduanya sudah kami amankan. Kini kasusnya naik ke tahap pra-penyidikan. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga tertib administrasi dan menegakkan aturan," tegas Antonius.
Dalam kesempatan tersebut Antonius juga mengajak masyarakat pro aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan.
"Jumlah personel kami terbatas, wilayah kerja kami luas. Dukungan masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama kita jaga kedaulatan Indonesia,"tutupnya.
Reporter: Rohmad