KEDIRI||KABARZINDO.com-Selama periode bulan Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Kasus yang berhasil diungkap diantaranya pengeroyokan yang melibatkan anak dibawah umur. Peristiwa ini terjadi di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri pada Sabtu 5 Juli 2025 lalu.
Dalam peristiwa tersebut, polisi menetapkan 5 orang menjadi tersangka. Tiga diantaranya masih dibawah umur dan berstatus pelajar.
Selain itu, Satreskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar toko handphone di wilayah Kota Kediri.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipito Dwi Leksana, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Kamis pagi (24/07/2025).
Menurut Kasatreskrim, peristiwa pengeroyokan terjadi ketika sekelompok pemuda yang baru saja menyaksikan acara Pencak Dor di Kabupaten Blitar melintasi wilayah Mojo, Kediri. Dalam perjalanan pulang, tepatnya di jembatan JWK Mojo, mereka berpapasan dengan dua pemuda korban.
Tanpa sebab yang jelas, para tersangka melakukan penyerangan. Ketiganya diketahui menendang hingga memukul korban dengan aksesoris kendaraan, yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala.
"Pelaku juga diketahui sempat mencabut kunci motor korban, untuk menghalangi korban melarikan diri," terang AKP Cipto.
Selain ketiga pelaku di atas, polisi juga mengamankan dua tersangka dewasa yakni, Ra (18) dan MA (20). Keduanya juga ikut dalam rombongan yang sama.
Saat melintas di wilayah Ngadiluwih, mereka menyerang korban lain yang sedang membeli makanan. Korban ditendang, diinjak, bahkan dilempar batu hingga mengalami luka di pelipis, memar di punggung, dan lecet di kaki.
Meski dua laporan polisi diterbitkan secara terpisah LP Nomor 114 untuk pelaku dewasa dan LP Nomor 116 untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH), polisi menyatakan bahwa dua kejadian ini merupakan satu rangkaian aksi kekerasan.
"Para pelaku dijerat pasal berbeda sesuai usia dan peran, ancaman hukuman hingga 7 Tahun Penjara," ujar Kasatreskrim.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Cipto juga membeberkan keberhasilan Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap dua Kasus pencurian yang menyasar toko handphone.
Peristiwa ini terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan KH Wahid Hasyim No.158, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto dan di Jalan Semeru No. 208, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
"Kasus pertama Korban dalam perkara ini adalah CV Dancel. Pelaku, pria berusia 25 tahun warga Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, menjalankan aksinya pada Senin dini hari, 7 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB," ungkap Cipto.
Ditempat ini, Pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar 400 ribu serta satu tiga unit HP.
Kasus kedua terjadi di toko Support iPhone Kediri Shop & Service yang beralamat di Jalan Semeru No. 208, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Pelakunya berinisial RND (33), warga Kabupaten Blitar. Aksi ini terjadi pada Selasa dini hari, 22 April 2025.
"Pelaku berhasil mengambil tiga unit iPhone, yakni, iPhone XS Max, iPhone 11, iPhone 11 Pro," imbuh Kasatreskrim.
Ketiga ponsel itu ia simpan dalam jaket hoodie yang dipakai.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih mereka yang dengan sadar mencuri di tengah malam dan merusak properti warga," tegas Kasatreskrim.
Reporter:Rohmad