![]() |
Rabu (16/7/2025) Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo diwarnai penolakan mayoritas fraksi.Foto:Dok |
SIDOARJO||KABARZINDO.com-Rabu (16/7/2025) Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo diwarnai penolakan mayoritas fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Lima fraksi menolak raperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Rapat di ruang paripurna DPRD ini dihadiri 47 anggota dewan, memenuhi kuorum sesuai Tata Tertib DPRD No. 1 Tahun 2016 yang telah disempurnakan pada 2024.
Pandangan Akhir (PA) Fraksi dimulai oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketua Fraksi PKB, H. Moch. Dhamroni Chudlori, menyatakan pihaknya menerima raperda. Ia beralasan sebagian besar program sudah sejalan dengan visi dan misi kepala daerah, mengingat PKB adalah satu-satunya partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati periode 2021–2024.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menerima, namun dengan kritik tajam. Ketua Fraksi, H. Tarkit Erdianto, menyoroti penurunan indeks kualitas hidup, maraknya jalan rusak dan banjir tanpa blueprint penanganan, serta lemahnya upaya pemberantasan korupsi yang terbukti dengan masih terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Gelombang Penolakan: Gerindra, Golkar, PAN, PKS-PPP Kompak Tolak
Penolakan dimulai dari Fraksi Partai Gerindra, disampaikan oleh juru bicara H. Anang Siswandoko. Ia menilai banyak program pemerintah tidak sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026. Gerindra juga menyoroti dugaan manipulasi target pendapatan, tingginya piutang pajak, kenaikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), serta masalah jalan rusak dan banjir yang belum teratasi.
Serupa, Fraksi Partai Golkar juga menolak. Melalui juru bicara Adil Kananta, fraksi ini menilai program penanggulangan banjir dan perbaikan jalan hanya sebatas rencana, tanpa realisasi nyata.
Fraksi PAN, dibacakan Roky Wardoyo, juga menyatakan penolakan. Alasannya, masih banyaknya fasilitas pendidikan—terutama sekolah—yang rusak, meskipun serapan anggaran terbilang tinggi.
Fraksi gabungan PKS–PPP, diwakili H. Afdal Muhammad Ikhsan, menyampaikan penolakan mereka. Catatannya menyoroti ketidakefektifan penggunaan anggaran dan lemahnya kinerja pengawasan program prioritas.
Di sisi lain, Fraksi Demokrat–Nasdem terpecah. Partai Demokrat menerima raperda tersebut, namun Partai Nasdem menolak. Penolakan disampaikan Aditya, yang menyatakan pelaksanaan APBD 2024 belum mencerminkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan bersih.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, memastikan rapat paripurna sah karena dihadiri 47 anggota dewan. Ia juga meminta penyampaian pandangan akhir fraksi disesuaikan dengan urutan perolehan kursi masing-masing di DPRD.
Dengan dominasi fraksi penolak, nasib Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 kini menjadi sorotan publik. Jika kesepakatan lanjutan tidak tercapai, pemerintah daerah dimungkinkan menggunakan jalur Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai mekanisme alternatif, sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan daerah.
Reporter:Tri