![]() |
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto dan Kabid Wasdakim Dodi Cipto Gunawan saat digelarnya Press Conference yang mengamankan orang asing. Foto:Tri
SIDOARJO||KABARZINDO.com– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar Operasi WIRAWASPADA secara maraton yang digelar serentak di seluruh Indonesia dan berhasil mengamankan 7 warga negara asing (WNA).
Berawal dari Laporan Warga, 6 orang WNA Bangladesh Diamankan di Masjid sedangkan 1 orang WNA Malaysia Tertangkap di Virtual Office, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal
Operasi intensif yang berlangsung selama dua hari pada 15–16 Juli 2025 ini menyasar wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto.
Hasilnya, 6 WNA asal Bangladesh dan 1 WNA asal Malaysia diamankan karena diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari menjaga kedaulatan negara.
“Operasi WIRAWASPADA ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran keimigrasian. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal menjaga stabilitas dan martabat negara,” ucapnya.
Enam WNA Bangladesh yang diamankan di Masjid in inisial WN, MSH, MN, SR, MY, dan MM diamankan oleh petugas di sebuah masjid di kawasan Wonokitri, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang meresahkan.
Saat dimintai keterangan, keenam WNA tersebut tidak dapat menunjukkan paspor atau dokumen keimigrasian lainnya. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Surabaya dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, dengan dugaan melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sinergi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Sawahan – yang terdiri dari unsur Imigrasi, Bakesbangpol, Kepolisian, Koramil, hingga pihak Kecamatan – dinilai berperan besar dalam keberhasilan penindakan ini.
Di lokasi berbeda keesokan harinya pada 16 Juli 2025, petugas Imigrasi kembali bergerak cepat menindaklanjuti laporan terhadap seorang investor asing asal Malaysia berinisial LHH yang disponsori oleh PT S.D, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beralamat di sebuah gedung perkantoran di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya. Tertangkap di Virtual Office, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal.
Namun, saat dilakukan pengecekan, perusahaan tersebut ternyata hanya beroperasi secara virtual dan tidak memiliki kegiatan usaha nyata. Petugas kemudian melacak keberadaan LHH dan menemukannya di alamat tempat tinggal yang berbeda.
Dari hasil pemeriksaan sementara, LHH mengakui bahwa perusahaannya sudah tak lagi beroperasi karena kekurangan modal. Ia kini berusaha bertahan hidup dengan mencari pekerjaan di perusahaan lain yang bukan sponsor keimigrasiannya sehingga diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal.
Terhadap pelaku LHH, Kantor Imigrasi Surabaya akan memberikan tindakan Administrasi keimigrasian berupa pendeportasi ke negara asal.
Reporter:Tri