![]() |
Konferensi pers Komplotan pemain Judol yang rugikan bandar ditangkap polisi. (dok Polda DIY) |
DIY||KABARZINDO.com-Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi sorotan publik di media nasional. Beredarnya berita terkait penangkapan komplotan pemain judi online (judol) yang merugikan bandar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), justru mengundang tanda tanya besar di kalangan warganet.
Banyak yang mempertanyakan siapa pihak pelapor dalam kasus ini. Spekulasi pun muncul bahwa pihak bandar—yang sejatinya juga melanggar hukum—justru menjadi pelapor karena merasa dirugikan secara finansial. Komentar bernada satir pun ramai bermunculan.
“Yang lapor siapa, Pak? (bertanya dengan nada lembut),” komen (et) caho***.
Tak sedikit juga warganet yang sangat yakin bahwa pelapor merupakan bandar judol yang merasa dirugikan. “Sumpah kocak banget dah, yang ngerugiin bandar judol ditangkep. Yang bandarnya malah lapor polisi. Lawak, pak,” ujar (et) agil***.
“2 kata lucu, “Rugikan Bandar” 😂😂,” tulis (et) buduk***.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas tidak wajar di rumah kontrakan. Dari penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (31/7/2025) itu, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik, data akun, dan bukti transaksi yang menguatkan dugaan tindak pidana perjudian.
Para pelaku diketahui mengeksploitasi sistem situs judi online dengan membuat akun-akun baru secara massal. Tujuannya adalah untuk mendapatkan berbagai promo, bonus pendaftaran, dan peluang menang yang ditawarkan bandar judi online. Dari strategi tersebut, komplotan ini diduga mampu meraup keuntungan hingga Rp50 juta setiap bulan—dengan kerugian sepenuhnya ditanggung pihak bandar.
Modus yang dilakukan para tersangka tergolong rapi dan sistematis. Di mana Mereka menggunakan sekitar 40 akun berbeda setiap hari, mengganti nomor telepon dan alamat IP secara berkala agar tidak terdeteksi sistem situs judi.
Salah satu pelaku berinisial RDS bertindak sebagai pemodal utama. Ia merekrut empat orang lainnya—berinisial NF, EN, DA, dan PA—untuk menjadi operator akun-akun tersebut. Keempat operator menerima upah berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta setiap minggu. Aktivitas ini disebut telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Reporter:Is