Libatkan Berbagai Unsur, Satpol PP Sidoarjo Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Krembung

 Advertorial (18 September 2025-18 Oktober 2025)

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Peredaran Rokok Ilegal, di Kantor Kecamatan Krembung, Kamis (18/9/2025) pagi.(Foto:Dok)

SIDOARJO||KABARZINDO.com-Untuk meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat luas dan aparatur pemerintah di Kabupaten Sidoarjo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo, menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Peredaran Rokok Ilegal, di Kantor Kecamatan Krembung, Kamis (18/9/2025) pagi.

Sosialisasi ini diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Karang Taruna. hingga perwakilan lembaga dari kelurahan.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar menyampaikan bahwa sosialisasi tahun 2025 ini menitikberatkan pada upaya pemberantasan rokok ilegal. “ fokus utama kita adalah menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Polresta Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri,” ujarnya.

Anas menambahkan, sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan pengetahuan dan informasi tentang ketentuan cukai, tetapi juga mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya para pemilik toko agar lebih hati-hati dalam memilih produk yang dijual.

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap para peserta mampu memahami bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal, baik terhadap kesehatan, ekonomi maupun terhadap penerima Negara.Rokok Ilegal merugikan kita semua,"ujarnya.


Se

Foto:Dok

mentara itu berbagai narasumber dari anggota DPRD Sidoarjo, juga memberikan pengarahan serta penjelasan terkait rokok ilegal ini.

Seperti yang di sampaikan oleh Warih Andono Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, menyampaikan pentingnya sosialisasi ini, memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terkait cukai, khususnya rokok ilegal baik ciri-cirinya maupun dampak negatifnya terhadap kesehatan terutama masalah paru-paru.

Dari sisi lain, Elok Suciati anggota komisi A DPRD Sidoarjo, menyampaikan rokok ilegal banyak membawa dampak negatif ke kesehatan seperti impotensi.Selain itu juga rokok ilegal dapat merugikan keuangan negara.

Sementara itu materi yang disampaikan oleh pihak Bea Cukai Juanda Sidoarjo, menerangkan jenis-jenis rokok ilegal seperti tidak dilengkapi pita cukai,berpita cukai palsu atau pita cukai bekas.

Bea Cukai juga menjelaskan dampak rokok ilegal selain kesehatan dan keuangan negara, resiko hukum bagi produsen maupun penjual rokok ilegal. Maka dari itu masyarakat di minta aktif dalam menyampaikan informasi termasuk melaporkan melalui WhatsApp,Instagram dan Facebook bea cukai Sidoarjo.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kesadaran masyarakat Sidoarjo, khususnya di kecamatan Krembung, semakin meningkat terhadap pentingnya peredaran rokok legal dan berizin. Guna mensukseskan dalm memberantas peredaran rokok ilegal di kabupaten Sidoarjo.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kusmanto Sekcam Krembung, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, serta para anggota DPRD kabupaten Sidoarjo juga para tim dari Bea Cukai Juanda Sidoarjo.



Reporter :Tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia