Polisi Tetapkan 24 Tersangka Pengrusakan dan Penjarahan di Kabupaten Kediri, 4 Orang Masuk DPO


FOTO : Polres Kediri saat menggelar Press rilis.(FT/Rohmad)

KEDIRI||KABARZINDO.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri telah menetapkan 28 orang menjadi tersangka pelaku penjarahan dan pengrusakan yang terjadi diwilayah Kabupaten Kediri pada Sabtu (30/08) hingga Minggu dini hari (31/08) kemarin. 

Sebelumnya, Polres Kediri bersama Polsek jajajran telah mengamankan sebanyak 123 orang, yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Menurut Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, dari 28 orang yang ditetapkan tersangka terdapat seorang perempuan dan 14 lainnya masih di bawah umur.

"Masih ada 4 orang lagi yang kami nyatakan masuk daftar  pencarian orang," kata AKBP Bramastyo, dalam Pers rilis yang digelar di Mapolres kediri, Selasa Sore (02/09/2025).

Para tersangka, kata Kapolres, tidak hanya  merusak kantor pemerintahan dan pos polisi. Mereka juga merusak fasilitas umum seperti rambu rambu lalu lintas, melakukan perusakan dan penjarahan Kantor Pemkab, DPRD dan   maupun Samsat Katang.

Selain itu, para pelaku juga mencuri bendera milik warga dan menyerang  anggota yang melakukan pengamanan. Para tersangka juga kedapatan membawa senjata tajam untuk pengerusakan.

“Pada hari Selasa 2 September 2025 (siang ini) Polres Kediri kembali mengamankan 26 orang sebagai terduga pelaku terkait tindak pidana tersebut, namun masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.” Beber  AKBP Bramastyo 

Dalam rilis di Mapolres Kediri itu,  beberapa barang bukti (BB) hasil penjarahan di kantor Pemkab maupun DPRD Kabupaten Kediri ikut dipamerkan. Di antaranya, satu wayang kenang-kenangan dari museum Kediri, 7 monitor, tabung elpiji, komputer, kipas tangan, printer, laptop hinnga sepeda motor yang sudah dirusak.

AKBP Bramastyo Priaji menegaskan kembali, bahwa pada situasi saat ini pihaknya akan melakukan  tindakan tegas. 

"Semua pelaku akan ditahan seluruhnya,"ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Bramastyo mengimbau kepada pelaku, keluarga maupun kerabat pelaku untuk membantu segera mengembalikan barang jarahan ke Polres Kediri.

"Sebelum kami jemput, Kami imbau segera kembalikan ke Polres Kediri," tegas Kapolres.

Reporter: Rohmad


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia