Bupati Sidoarjo Subandi Mengajak Untuk Perkuat Sinergi Antara BPD dan Pemerintah Desa

 

Bupati Sidoarjo H. Subandi saat membuka Rapat Kerja Paguyuban BPD Kabupaten Sidoarjo periode 2024–2029 di Pendopo Kabupaten, Sabtu (25/10/2025).(Foto:Kom)

SIDOARJO||KABARZINDO.com-Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis dalam pembangunan desa. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi saat membuka Rapat Kerja Paguyuban BPD Kabupaten Sidoarjo periode 2024–2029 di Pendopo Kabupaten, Sabtu (25/10/2025).

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah sebagai mitra pemerintah desa yang memiliki tiga fungsi utama: membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Beberapa fungsi BPD antara lain :

legislasi

Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.

Membentuk tata tertib BPD 

Perwakilan:

Menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah desa.

Menyelenggarakan musyawarah desa secara berkala.

Menyampaikan pendapat dan usul kepada Kepala Desa.

Pengawasan:

Mengawasi kinerja Kepala Desa terkait pelaksanaan program dan kebijakan desa.

Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Kepala Desa setiap akhir tahun.

Meninjau jalannya pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam sambutannya, Bupati Subandi menekankan bahwa BPD bukan hanya lembaga pengawas, tetapi juga aktor penting dalam merancang pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan.

“BPD harus menjadi jembatan antara aspirasi warga dan kebijakan pemerintah. Kita tidak ingin ada lagi usulan desa yang terabaikan bertahun-tahun,” tegas Subandi.

Ia juga menyoroti pentingnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan transparan, termasuk dalam proses mutasi dan promosi ASN yang harus berbasis kinerja dan regulasi.

Subandi juga menjelaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah desa dan BPD merupakan kunci utama dalam menjalankan roda pemerintahan desa yang efektif.

“Pemerintah desa dan BPD harus berjalan seiring, saling mendukung, serta terbuka terhadap aspirasi masyarakat, juga dengan komunikasi yang baik, inovasi dalam pelayanan publik tentu akan lebih mudah diwujudkan,”terangnya.

Lanjut Bupati Sidoarjo H.Subandi inovasi di tingkat desa tidak hanya terbatas pada penggunaan teknologi, tetapi juga mencakup tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Masyarakat menaruh harapan besar pada pemerintah desa. Oleh karena itu, sinergitas yang solid antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD harus terus diperkuat. Dalam rapat kerja ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi perangkat desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya.

Menurutnya hubungan BPD dengan kepala desa selaku mitra kerja strategis dalam pemerintahan desa haruslah sejalan dan selaras, saling menguatkan dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam hal menentukan arah kebijakan pembangunan desa. Makanya BPD harus benar-benar bisa menjadi partner serta menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan masyarakat.

"Kami juga berharap kinerja BPD sebagai mitra pemerintah desa hendaknya semakin solid dan meningkat dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat. BPD tidak boleh mencari-cari kesalahan dari kebijakan atau program kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa, karena tindakan yang demikian bisa menghambat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan,"katanya.

Terkait kesejahteraan anggota BPD, Subandi menyampaikan bahwa Pemkab Sidoarjo tengah memperkuat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh anggota BPD mendapatkan perlindungan sosial yang layak, termasuk manfaat bagi ahli waris jika terjadi risiko kerja. Perlindungan sosial ini nantinya akan segera dilaksanakan.

Ketua Paguyuban BPD Sidoarjo H. Mulyono Wijayanto dalam kesempatan yang sama menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas dan koordinasi antar anggota BPD agar mampu menjalankan fungsi secara profesional dan sesuai aturan.

Fungsi BPD:

Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa, sesuai Permendagri 110 Tahun 2016.

Dalam pengawasan pun BPD memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan meminta keterangan dari pemerintah desa, serta dapat memberikan masukan dan/atau catatan kinerja kepada kepala desa.

Perlu dipahami kepada Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, merangkap jabatan seperti Kepala Desa dan perangkat Desa, menjadi pelaksana proyek Desa, atau menjadi pengurus partai politik.

“Beberapa hal itulah yang harus dimengerti oleh seluruh anggota BPD di Kabupaten Sidoarjo. Kami atas nama BPD kabupaten Sidoarjo juga mengapresiasi perhatian Bupati terhadap kesejahteraan anggota BPD, terutama melalui program BPJS dan kebijakan tunjangan,” ujar Mulyono.

Selain itu, Bupati Subandi juga memaparkan sejumlah program prioritas Pemkab Sidoarjo, seperti penyelesaian RDTR di beberapa kecamatan, pembangunan RSUD Sedati, program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan sekolah rakyat di Tulangan.

Ia menutup sambutannya dengan ajakan agar BPD dan kepala desa terus menjaga kekompakan.

“Keduanya ibarat dua sayap yang harus bergerak seirama demi kemajuan desa,” pungkasnya.

Rapat kerja ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BPD dan pemerintah desa, serta menghasilkan langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh. 

Rapat kerja tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Probo Agus Sunarno, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin, Ketua Paguyuban BPD H. Mulyono Wijayanto, serta perwakilan dari Bank Delta Artha, BPJS Ketenagakerjaan, PKDI, dan PPDI Sidoarjo.

Reporter:Tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia