![]() |
| Foto ilustrasi : perbuatan KDRT,perselingkuhan dan Melantarkan anak. |
SIDOARJO||KABARZINDO.com - Seorang wanita Bayangkari berinisial HP (46) yang merupakan istri oknum anggota Polisi mendatangi kantor Propam Polresta Sidoarjo, Selasa (28/10/2025) pagi.
Kedatangannya bersama kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti terkait laporan terhadap suaminya atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, dan Melantarkan anak yang dialaminya.
Wiwik Trihayati selaku kuasa hukum yang mendamping korban "HP" untuk memastikan korban mendapatkan keadilan.
Wiwik menyatakan, kasus dugaan pemukulan, perselingkuhan hingga melantarkan anak yang dilakukan "AKP V" oknum anggota Polisi Polresta Sidoarjo , terhadap istrinya, HP menyita perhatian lantaran usai dilaporkan ke Polda Jatim, korban masih belum mendapatkan keadilan yang saat itu ditangani Paminal Polda Jatim. Dengan berdalil bahwa alat bukti yang diberikan oleh korban "HP" tidak bisa diproses,seperti foto asusila yang tidak menampilkan wajah suaminya.
“Hari ini kami kuasa hukum dari saudari HP untuk menindaklanjuti laporan tersebut karena dari Polda Jatim kasus ini dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani sidang," terangnya.
Wiwik meminta agar pihak Kepolisian menangani kasus ini secara objektif, tanpa keberpihakan, meski terlapor merupakan anggota Polri dan korban juga adalah ibu Bayangkari.
“Kami harap Kapolresta Sidoarjo, menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus dan memberikan efek jera kepada oknum yang tidak bertanggungjawab seperti ini," tegasnya.
Sementara itu "HP" istri oknum anggota polisi tersebut menjelaskan,bahwa dirinya mendapatkan perlakuan KDRT berawal dari hutang sebesar Rp. 600 juta dan adanya wanita idaman lain (WIL) hingga kiriman foto -foto asusila suami bersama perempuan tersebut, serta meninggalkan rumah dan hidup di sebuah kosan.
"HP" mengaku tidak hanya menjadi korban KDRT, tetapi juga mengalami tekanan psikis akibat perselingkuhan suaminya serta melantarkan anak-anaknya.
"Selama tiga tahun saya diselingkuhi dan mengalami tekanan psikis hingga trauma. Suami saya menjalin hubungan dengan seorang WIL, melantarkan anak dan tidak memberikan nafkah," kata HP usai menjalani sidang
HP mengungkapkan bahwa terkait KDRT yang saling lapor tersebut, ia sempat sepakat berdamai saling mencabut laporan di renata Polda Jatim karena mempertimbangkan psikis anak.
" Walaupun saya memaafkan suami saya namun saya tidak mencabut laporan saya di Bidpropam terkait KDRT, asusila dan perselingkuhan agar suami saya mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya secara kedinasan,"tegasnya.
Dalam persidangan di Bidpropam Polda Jatim pada bulan Agustus 2025, terlapor AKP V tidak mendapatkan sanksi apapun hingga pelapor kecewa dengan kinerja Bidpropam Polda Jatim. Perkara mulai dari piutang Rp.600 juta hingga nafkah dilimpahkan Bidpropam Polda Jatim ke Polresta Sidoarjo, yang saat ini disidangkan.
" Dengan adanya permasalahan seperti ini kepercayaan saya terhadap Polri yang menindak anggota polisi nakal tinggal hanya 10 persen saja. Saya minta keadilan dalam memperjuangkan kasus ini agar saya memperoleh keadilan untuk saya dan anak-anak saya"tuturnya kepada para awak media.
Terkait kasus ini awak media mencoba lakukan konfirmasi ke pihak propam Polresta Sidoarjo melalui sambungan seluler tapi masih belum ada jawaban.
Reporter:Tri


