GAWAT...Diduga Investasi Bodong Ketua Paguyuban BPD Mulyono Dipanggil Bareskrim Polri Bersama Dua Pejabat Penting Sidoarjo

Foto : Ilustrasi 

SIDOARJO||KABARZINDO.com – Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RT. Notopuro Sidoarjo, Mulyono Wijayanto dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Selasa (11/11/2025) kemarin.

Berdasarkan surat dari Direktorat Tipidum Bareskrim Polri Nomor : B/6384/XI/RES.1.11./2025/Dittipidum tidak hanya Mulyono Wijayanto saja yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun ada dua orang pejabat penting lainnya di Kabupaten Sidoarjo, yaitu BD dan KR.

Ketiganya dimintai keterangan terkait terjadinya tindak pidana umum penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo sejak bulan Juli 2024 sampai sekarang.

Infomasi yang didapatkan oleh beberapa media, bahwa Mulyono Wijayanto yang juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Sidoarjo berada di Jakarta selama 2 hari atau sejak Selasa hingga Rabu.

Mulyono bersama 2 orang pejabat penting itu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait investasi bodong oleh salah seorang warga di Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 16 September 2025 lalu.

Akibat dari investasi di bidang properti yang ternyata bodong itu, korban merasa dirugikan oleh ketiganya sebesar Rp 28 Milyar.

Untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut, beberapa awak media mencoba menghubungi Mulyono Wijayanto melalui telepon selulernya. Namun, telepon seluler Mulyono sedang tidak aktif.

Begitu juga dengan Direktur RSUD RT. Notopuro Sidoarjo, dr. Atok Irawan tidak bisa dihubungi melalu telepon selulernya. Hanya berdering, namun tidak diangkat oleh yang bersangkutan. 

Reporter:Tim


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia