![]() |
| Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Sidoarjo secara digital.(Foto:Kom) |
SIDOARJO||KABARZINDO.com - Suasana haru di parkir Timur GOR Delta Sidoarjo, mewarnai kebahagian 3.862 Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mengikuti prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Sidoarjo secara digital.
Dalam penyerahan SK Bupati Sidoarjo Subandi dan di dampingi,Kepala BKN Republik Indonesia, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, di Parkir Timur GOR Delta Sidoarjo, Senin (17/11/25) pagi.
Penyerahan tersebut menjadi momentum bersejarah bagi ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu. Mereka menempuh perjalanan panjang dalam proses seleksi, hingga akhirnya resmi menjadi bagian dari birokrasi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Turut dihadiri oleh Kepala BKN Republik Indonesia, Prof. Zudan Arif Fakrulloh; Plt. Kepala Kanreg II BKN Surabaya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Bupati H. Subandi menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo untuk membangun generasi aparatur yang modern, adaptif, dan berorientasi pada hasil. Ia berpesan agar status baru ini diimbangi dengan peningkatan kinerja dan moralitas.
"Diharapkan untuk seluruh ASN dan PPPK di Sidoarjo tidak hanya bekerja dengan kompetensi, tetapi juga dengan hati dan berakhlak, serta semangat melayani bangsa," tegas H. Subandi di hadapan ribuan PPPK.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya bagi para aparatur untuk memahami sistem agar siap menghadapi tantangan modern. Tujuannya, agar ASN dan PPPK mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat.
"Dengan empati, integritas, dan kolaborasi, ASN Sidoarjo akan tumbuh menjadi aparatur yang tidak hanya menjalankan tugas administratif saja, melainkan menjadikan penggerak perubahan yang positif di tengah masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, dalam arahannya mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memperkuat SDM aparatur melalui pengangkatan PPPK. Ia mengajak seluruh ASN dan PPPK untuk menjaga nama baik daerah melalui kerja sama dan kolaborasi yang solid.
“Mari kita jaga kepercayaan masyarakat dengan kinerja yang profesional, jujur, dan berintegritas. Kabupaten Sidoarjo memiliki potensi besar, dan itu hanya bisa diwujudkan jika seluruh aparatur bersatu padu,” kata Zudan.
Pelantikan massal ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat pemulihan layanan publik sekaligus memperkuat kapasitas birokrasi daerah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif, inovatif, dan berkelanjutan. Ribuan PPPK yang dilantik hari ini siap ditempatkan di berbagai sektor strategis, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis lainnya di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini menggambarkan upaya pemerintah daerah dalam menata kembali struktur aparatur sesuai dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan pelayanan publik.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, adaptif, dan mampu menjawab tantangan fiskal yang semakin kompleks.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, berharap dapat menjaga keberlanjutan pembangunan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Momentum penataan aparatur ini sekaligus menjadi refleksi dari komitmen pemerintah dalam membangun sistem kepegawaian yang lebih proporsional.
Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan tenaga kerja dan kemampuan keuangan daerah agar seluruh program prioritas tetap dapat terlaksana dengan baik.
Dengan pengelolaan yang hati-hati, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.
Perlu diketahui untuk disampaikan kepada publik bahwa
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai tetap, PPPK memiliki status kepegawaian kontrak, masa kerja sesuai perjanjian, dan hak-hak tertentu, seperti gaji, tunjangan, dan perlindungan, namun tidak termasuk jaminan pensiun.
Status Kepegawaian: PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sedangkan PNS diangkat sebagai pegawai tetap.
Masa kerja PPPK sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati dan dapat diperpanjang, sedangkan PNS bekerja hingga masa pensiun.
Hak dan Perlindungan: PPPK berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Namun, mereka tidak mendapatkan jaminan pensiun, tidak seperti PNS yang memiliki jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan tidak ada jenjang karier berupa pangkat dan golongan, sementara PNS memiliki jenjang karier yang terus berkembang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK adalah pegawai kontrak pemerintah yang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tidak diangkat secara tetap dan tidak memiliki hak pensiun (kecuali jika ada kebijakan baru yang mengatur sebaliknya).
Fungsi PPPK memiliki beberapa fungsi utama dalam sistem pemerintahan Indonesia, antara lain:
Perekat dan pemersatu bangsa berarti melaksanakan tugas secara professional, netral, menghargai keberagaman yang ada.
Pelaksana kebijakan publik berarti mendukung, menerapkan dan menjalankan kebijakan atau program yang dibuat oleh pemerintah.
Pelayan publik – memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan adil, ramah, cepat, tepat sasaran dan bertanggung jawab.
Tujuan Pengangkatan PPPK: Pemerintah menetapkan kebijakan PPPK dengan beberapa tujuan strategis, diantaranya:
Meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas birokrasi bertujuan untuk dapat menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia sesuai prioritas pembangunan nasional oleh pemerintah.
Memberikan kesempatan baik tenaga honorer maupun profesional untuk menjadi bagian dari ASN.
Mewujudkan pemerintahan yang efektif, bersih, dan melayani masyarakat dengan cepat dan tepat sasaran.
Meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas birokrasi, bertujuan agar dapat menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia sesuai prioritas pembangunan nasional oleh pemerintah
Memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan profesional tanpa terikat dengan masa kerja tetap seperti PNS di sektor pemerintahan.
Reporter:Tri /ADV




