![]() |
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar di Hotel Merdeka.(FT/mad)
Kegiatan ini menghadirkan Satpol PP Kota Kediri dan Bea Cukai sebagai pemateri utama dan diikuti puluhan peserta dari unsur pedagang dan penjual toko kebutuhan masyarakat.
Pada kegiatan tersebut, pemateri memaparkan ketentuan pidana terkait pelanggaran cukai, termasuk ancaman hukuman dan denda bagi pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai. Melalui tampilan presentasi, peserta diajak memahami pasal-pasal dalam Undang-Undang Cukai yang menjadi dasar tindakan hukum. Tekanan utama dalam sosialisasi ini adalah pentingnya pelibatan masyarakat untuk mendeteksi sekaligus melaporkan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di wilayah Kediri Raya.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Budi Luhur, menegaskan kembali pesan yang disampaikan jajaran Pemerintah Kota Kediri.
"Seperti apa yang disampaikan Ibu Wali Kota Kediri melalui Asisten 2 tadi, bahwa dalam satu negara harus ada keteraturan," tegasnya.
Menurut Paulus, cukai memegang peran signifikan dalam pembangunan. "Cukai yang dibayarkan kepada negara ini banyak sekali digunakan untuk kegiatan-kegiatan pembangunan, khususnya di Kota Kediri dengan penerimaan DBHCHT yang cukup lumayan," katanya.
Paulus menyebut, Kota Kediri belum mencapai kondisi tanpa temuan rokok ilegal. Tantangan terbesar bukan lagi penjualan di toko fisik, tetapi peredaran daring.
"Perkembangannya sekarang mereka tidak melalui penjualan di toko-toko, tetapi melalui pengiriman atau marketplace," ungkapnya.
Ketika temuan terjadi, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Bea Cukai. Ia pun mengajak warga berperan aktif. "Kalau ada temuan khususnya untuk tadi disampaikan oleh teman-teman dari Bea Cukai, bisa langsung hotline-nya Bea Cukai," ujarnya. Masyarakat juga dapat melapor melalui layanan 112 untuk diteruskan ke Satpol PP.
Data terbaru menunjukkan peredaran rokok ilegal di Kota Kediri terus menurun. Sepanjang tahun ini, temuan rokok tanpa cukai tercatat hanya 2.131 batang, jauh di bawah ambang batas 34.000 batang yang digunakan Bea Cukai sebagai indikator satu kasus. Paulus menyebut capaian ini sebagai hasil kerja kolektif.
"Penjualan rokok ilegal yang tidak menggunakan cukai sudah semakin turun," katanya.
Upaya pencegahan, kata Paulus, dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
"Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja mengadakan sosialisasi tentang ketentuan bidang cukai," jelasnya.
Ditanbahkanya, Sosialisasi dilakukan secara indoor, outdoor, hingga penyebaran pamflet dan baliho. Selain itu, tim rutin turun ke lapangan.
"Ada juga turun dan menegakkan Perda melalui kita cek ke toko-toko penjual rokok terutama untuk melihat sejauh mana peredaran rokok di Kota Kediri di tahun 2025 ini," urainya.
Operasi penindakan juga dilakukan terpadu. Hingga saat ini, Satpol PP telah menyasar 120 titik dan melaksanakan 24 kali operasi selama 2025.
"Kami bersama-sama dengan Bea Cukai tentunya, bersama-sama juga dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Polres Kediri Kota," tutup Paulus.
Reporter: adu/mad


