![]() |
| Bupati Sidoarjo Geram Saat Sidak Proyek Rumah Pompa di Kedungpeluk kecamatan Candi. (Foto:Tri) |
SIDOARJO||KABARZINDO.com Raut kekecewaan nampak terlihat dari Bupati Sidoarjo H. Subandi saat Sidak proyek rumah pompa di desa Kedungpeluk kecamatan Candi, Sabtu (27/12/2025).
Kontraktor dinilai tidak becus dalam pengerjaan proyek tersebut.Proyek pembangunan rumah pompa di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, dengan nilai kontrak Rp. 7.128.780.000, yang di menangkan CV Barokah Abadi, mendapat teguran keras. Semestinya tanggal 26 Desember 2025 pekerjaan harus sudah selesai, namun ditemukan kenyataan hingga hari ini banyak pekerja yang masih melakukan aktifitas kontruksi atau banyak yang nganggur tidak mengerjakan.
Kontraktor CV Barokah Abadi dan konsultan pelaksana CV Pandu Adhigraha diduga main mata hanya mengambil keuntungan semata, tampak memperhitungkan masa deadline pekerjaan.
"Hari ini kita sidak dan saya sudah berulang kali saya sampaikn kepada Kontraktor, Dinas PU Sidoarjo dan Konsultan pengawas. DAM/Bendungan Kedungpeluk adalah pembuangan air dari daerah Tanggulangin. Karena progres lambat, kita sudah memberikan arahan lantai bawa dahuluhkan maka pekerjaan nanti akan ringan," tutur Bupati Subandi.
Dalam sidak yang dilakukan Bupati Subandi, yang didampingi Kadis PUSDA Dwi Eko Saptono, Kadis BPBD, Sabino Mariono dan Forkopimka Kecamatan. Bupati menemukan fakta dilapangan, hingga marah-marah kepada salah seorang yang diduga sebagai pelaksana proyek/mandor.
"Kontraktor diberikan pekerjaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo semestinya melaksanakan pekerjaan dengan baik. Sampeyan jadi kontraktor atau malah merampok ke Pemda, saya liat material tidak ada, triplek tidak ada katanya nunggu hari Senin minggu depan dan saya sudah bilang berkali-kali proses pekerjaan lantai bawah di dahulukan. Akibat pekerjaan tidak tepat waktu warga di Tanggulangin terkena dampak banjir," Ungkap Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Subandi menegaskan pentingnya penyelesaian proyek tepat waktu sesuai jadwal yang ditargetkan, yaitu pada 26 Desember 2025. Menurutnya, keberadaan rumah pompa dan bendungan ini akan sangat membantu kelancaran aliran sungai dari Tanggulangin dan berkontribusi besar dalam mengurangi risiko banjir di kawasan tersebut.
Pembangunan ini memiliki fungsi strategis dalam mengatur aliran air, termasuk mengendalikan volume air agar tidak meluap ke area hilir yang kerap menjadi titik langganan banjir. Infrastruktur ini juga dirancang untuk meningkatkan kapasitas pengendalian air dari wilayah hulu, khususnya dari Kecamatan Tanggulangin.
Sidak ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sidoarjo dalam meningkatkan infrastruktur pengendalian banjir serta memastikan pembangunan berjalan efektif untuk kepentingan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah : Denda diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 (dan perubahannya), dengan besaran pokok 1/1000 per hari dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak.
Selama masa perpanjangan, kontraktor pelaksana CV Barokah Abadi. Dikenai denda keterlambatan sekitar/sebesar Rp 7 juta per hari, dengan total denda berjalan yang dapat mencapai Rp 350 juta hingga proyek benar-benar diselesaikan.
Reporter:Tim



