![]() |
| Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menambah lima tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan uang kompensasi senilai Rp 3,6 miliar dari pihak ketiga.(Foto:Dok) |
SIDOARJO||KABARZINDO.com- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menambah lima tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan uang kompensasi senilai Rp 3,6 miliar dari pihak ketiga. Kelima tersangka yang baru ditetapkan sejak Selasa (09/12/2025) malam itu, dua tersangka masih berstatus sebagai perangkat desa dan tiga lainnya berstatus sebagai Ketua RW di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Kelima tersangka itu diantaranya M (Mashuri) selaku Ketua RW 01 yang saat ini juga masih bekerja sebagai PNS pada Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo, RI (Rois Irwanto) selaku Ketua RW 02 Desa Entalsewu Tahun 2019 sampai 2024, YDS (Yudi Dwi Santoso) warga eks gogol yang saat ini bekerja sebagai PNS di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo, AHP (Abdul Rohman Wahid) selaku Bendahara Desa (Kaur Keuangan) Desa Entalsewu yang sekaligus sebagai warga eks gogol serta AHP (Ageng Heru P) selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Entalsewu yang juga warga eks gogol.
Usai diperiksa selama hampir seharian penuh, kelima tersangka itu langsung mengunakan rompi tahanan Kejari Sidoarjo. Mereka langsung dibantar ke ruang tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Berdasarkan datanya, terdapat empat tersangka yakni M, RI, YDS dan ARW yang langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan tersangka AHP mendapat kemudahan dengan berstatus sebagai tahanan kota dengan alasan kesehatan.
Kasus dugaan korupsi dalam perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menilai dana bantuan dari pihak ketiga PT Cahaya Fajar Abaditama (pengembang proyek perumahan elit Citra Garden) senilai Rp 3,6 miliar di Tahun 2022 kemarin. Namun, oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Entalsewu uang kompensasi bernilai miliaran itu, tidak dimasukkan ke dalam APBDes Emtalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Franky Yanafia Ariandi mengatakan penyimpangan dana kompensasi ini tidak hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Akan tetapi juga melanggar seluruh mekanisme resmi pengelolaan keuangan desa dan APBDes.
"Seluruh dana kompensasi sebesar Rp 3,6 miliar yang diterima Desa Entalsewu dari pihak ketiga tahun 2022 tidak pernah dibukukan di dalam APBDes. Kasus ini melanggar hukum dan menunjukkan adanya kesengajaan untuk menyembunyikan aliran dana itu," ujar Franky Yanafia Ariandi, Selasa (09/12/2025) malam.
Lebih jauh, Franky menjelaskan berdasarkan hasil temuan penyidik mengungkap dana sebesar Rp 2,087 miliar justru dibagikan ke pihak-pihak tertentu dan digunakan tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan, alokasi yang dianggap janggal itu meliputi pembagian kepada warga eks gogol, Ketua RT, pembangunan tempat ibadah, pembangunan jalan hingga kegiatan pengurukan makam di Dusun Pendopo Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.
"Beberapa kegiatan yang dibiayai dana kompensasi itu, tidak pernah melalui keputusan resmi Musyawarah Desa (Musdes). Selain itu, kami menemukan dana sebesar Rp 601 juta yang dipakai untuk kepentingan pribadi beberapa pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang kompensasi pihak ketiga itu," ungkap Franky.
Selain pembagian dana tanpa bisa dipertanggungjawabkan, penyidik juga menemukan sisa dana sebesar Rp 919 juta yang dimasukkan ke rekening Kas Desa secara diam-diam. Dana itu, disimpan tanpa musyawarah dan tanpa pencatatan resmi.
"Perbuatan ini menjadi bentuk penyimpangan. Bahkan jelas - jelas masuk kategori tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes," tegas Franky.
Menurut Franky kelima tersangka ini,memiliki posisi dan status yang memungkinkan ikut mengatur dan mengakses aliran dana kompensasi itu. Dugaan keterlibatan aparat desa hingga pejabat ASN ini dinilai memperparah dampak korupsi dana kompensasi pihak ketiga itu. Alasannya, karena menunjukkan adanya struktur penyalahgunaan kewenangan yang terorganisasi.
"Kami memastikan penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap peran pihak-pihak lain serta aliran dana yang diduga masih tersembunyi. Kami minta penggunaan dana desa harus transparan dan tidak boleh dijadikan ladang korupsi. Apalagi, kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional. Setiap rupiah dana desa harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada kebiasaan mengelola dana publik secara gelap," jelasnya.
Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar di Sidoarjo dalam sektor pengelolaan keuangan desa, dengan total nilai penyimpangan mencapai Rp 3,6 miliar. Tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menilai praktik korupsi ini berpotensi menghambat pembangunan serta merugikan masyarakat Desa Entalsewu secara luas.
"Begitu juga soal uang Rp 2 miliar lebih yang dimanfaatkan untuk berbagai pembangunan dan dibagikan warga dan sisa dana sebesar Rp 919 juga yang dimasukkan ke rekening kas desa tanpa adanya Musyawarah Desa (Musdes) dan tanpa proses pencatatan resmi. Semua itu melanggar tata kelola keuangan desa. Kasus ini termasuk tindakan penyimpangan yang masuk dalam tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes. Perbuatan itu, menyebabkan kerugian keuangan desa," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo sudah menetapkan dan menahan Kades Entalsewu, Sukriwanto dan Ketua BPD, Asrudin. Keduanya ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga senilai Rp 3,6 miliar. Keduanya ditahan pada tanggal 21 Juli Tahun 2025 lalu.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat berawal pada Tahun 2022 lalu. Saat itu, Desa Entalsewu melakukan pelepasan tanah gogol ke pengembang perumahan Citra Garden yakni PT Cahaya Fajar Abaditama. Dalam pembelian tanah itu, PT Cahaya Fajar Abaditama memberikan dana bantuan ke Pemdes Entalsewu sebesar Rp 3,6 miliar.
Sayangnya, dana bantuan itu, tidak dimasukan ke dalam APBDes ataupun melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dugaannya, uang itu penyerapannya digunakan untuk kepentingan Kades Entalsewu Sukriwanto sendiri hingga kasus dugaan korupsi ini ditangani tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo yang masih dalam pengembangan saat ini.
Hingga kemarin, Tim Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo berhasil menyita uang hasil dugaan korupsi senilai hampir Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 950 juta dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades dan Ketua BPD Entalsewu ini.
Reporter:Tim/Tri



