![]() |
| Foto: (Dok/Kominfo) |
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penandatanganan ini dilakukan dalam pembukaan Bimtek Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yg Berkeadilan "Caraka Dharma Sasaka" di Fakultas Hukum UNAIR, Senin (15/12/2025).
Mbak Wali mengungkapkan penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Penerapan pidana kerja sosial tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Pidana kerja sosial diharapkan mampu membangun kesadaran, tanggung jawab, dan kepedulian pelaku terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kediri bersama Kejaksaan Negeri dalam mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan sosial. Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri kami berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan tertib, terukur, dan selaras dengan upaya pembangunan serta ketertiban sosial di Kota Kediri,” ungkap wali kota termuda ini.
Turut hadir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sekda Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Plt Dirut Jamkrindo Abdul Barri, Kajati Jatim Agus Sahat, Rektor UNAIR dan tamu undangan lainnya.(Adv/Kom)


