Mbak Wali dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Tanda Tangani PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

Foto: (Dok/Kominfo)
KEDIRI||KABARZINDO.com-Pemerintah Kota Kediri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri dalam penerapan pidana kerja sosial. Dimana Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati melakukan penandatanganan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Raden Roro Theresia. Penandatanganan dilakukan serentak bersama Kepala Daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur. 

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penandatanganan ini dilakukan dalam pembukaan Bimtek Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yg Berkeadilan "Caraka Dharma Sasaka" di Fakultas Hukum UNAIR, Senin (15/12/2025).

Mbak Wali mengungkapkan penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Penerapan pidana kerja sosial tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Pidana kerja sosial diharapkan mampu membangun kesadaran, tanggung jawab, dan kepedulian pelaku terhadap lingkungan dan masyarakat. 

“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kediri bersama Kejaksaan Negeri dalam mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan sosial. Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri kami berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan tertib, terukur, dan selaras dengan upaya pembangunan serta ketertiban sosial di Kota Kediri,” ungkap wali kota termuda ini.

Turut hadir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sekda Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Plt Dirut Jamkrindo Abdul Barri, Kajati Jatim Agus Sahat, Rektor UNAIR dan tamu undangan lainnya.(Adv/Kom)




 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia