![]() |
| Foto:Dok/Kominfo |
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat perusahaan yang hanya mencukupi persyaratan administratif tanpa mengindahkan regulasi perusahaan dan ketenagakerjaan yang menjadi komitmen di perusahanaan, termasuk cuti pekerja, jam kerja, dan pengupahan. Dalam kegiatan yang diikuti pengusaha di Kota Kediri itu, Lukmono mengatakan tidak ada perbedaan yang signifikan antara peraturan baru tersebut dengan peraturan sebelumnya.
“Poin yang disampaikan salah satunya ada kewajiban perusahaan untuk melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Dinkop UMTK setiap dua tahun sekali. Setelah mereka mengajukan pengesahan kepada kami akan kita cek apakah yang mereka legalkan sudah benar-benar diterapkan di perusahaan termasuk hak-hak pekerja,” jelas Lukmono.
Apabila dijumpai perusahaan yang tidak menerapkan peraturan, Dinkop UMTK Kota Kediri akan melaporkan ke Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Jawa Timur selaku pengawas. “Sanksi ada di kewenangan Pemprov, jadi di Dinkop UMTK Kota Kediri adalah kegiatan pembina dan monitoring evaluasi apabila ada pelanggaran kita laporkan ke Pemprov,” ujarnya. Dengan digelarnya kegiatan tersebut, Ia berharap agar seluruh perusahaan di Kota Kediri segera melakukan pengesahan perjanjian di masing-masing perusahaan guna menghindarkan pekerja dari kerugian,” tutupnya. (Adv/Kom)


