![]() |
| Tampang Tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur M (60) diamankan petugas Polsek Tulangan saat hendak dihakimi massa. (Foto:Dok/Tim |
SIDOARJO||KABARZINDO.com- Warga Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo digegerkan penangkapan seroang kakek di balai desa setempat, Selasa (06/01/2026) malam. Pria berinisial M berusia (60) ini, ditangkap warga beramai-ramai diduga menjadi pelaku dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Akibatnya, warga yang sudah lama emosi nyaris menjadikan pelaku sebagai sasaran amuk massa. Beruntung, dalam peristiwa itu, sejumlah petugas Polsek Tulangan berupaya mengamankan terduga pelaku dari lokasi kejadian, tepatnya di Balai Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Warga yang mengetahui penangkapan pelaku langsung mendatangi balai desa setempat. Rasa geram warga memuncak setelah beredar informasi korban dalam kasus dugaan pencabulan itu, masih berusia di bawah umur. Apalagi, korbannya yang rata-rata masih berusia Sekolah Dasar (SD) itu, bukan hanya satu atau dua korban saja.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti amuk massa, pihak kepolisian bersama perangkat desa setempat segera mengamankan lokasi.
Salah seorang perwakilan keluarga korban, Bayu mengatakan terduga pelaku saat ini sudah diamankan petugas Polsek Tulangan. Pelaku bakal menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hingga saat ini terdapat tiga korban yang sudah melaporkan secara resmi ke petugas kepolisian. Salah satu korban diketahui adalah warga Mojokerto yang sebelumnya pernah mengontrak rumah di sekitar tempat tinggal terduga pelaku," ujar Bayu, Selasa (06/01/2026) malam.
Sedangkan berdasarkan informasi hasil pengembangan dari keterangan rekan-rekan korban, diduga terdapat lebih banyak korban lainnya dalam kasus ini. Disebutkan jumlah korban pencabulan bisa mencapai enam orang anak-anak masih duduk di bangku SD.
"Mayoritas korbannya masih berusia anak-anak dan berstatus sebagai pelajar sekolah dasar," ungkapnya.
Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya sejumlah data berupa foto-foto yang diduga tersimpan di telepon genggam atau Hand Phone (HP) milik pelaku. Seluruh temuan itu, kini menjadi bahan pendalaman lebih lanjut tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo.
Di hadapan petugas dan warga, terduga pelaku M mengakui melakukan perbuatan asusila terhadap anak-anak di bawah umur itu. Pengakuan ini mulai tindakan tidak senonoh yang seluruhnya diduga direkam menggunakan perangkat pribadi milik pelaku.
Sementara untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku diamankan petugas dan dibawa ke Polresta Sidoarjo. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berlaku secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di kampung ini," pungkas salah seorang anggota Polsek Tulangan.
Reporter:Tim


