![]() |
| Anggota DPRD Komisi A, Riza Ali Faizin, bersama anggota lainnya melakukan sidak batas Fasum jalan di desa Kemiri.(Foto:Tri) |
SIDOARJO||KABARZINDO.com-Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Komisi A melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait batas tanah berupa fasilitas umum (fasum) jalan antara warga kavling Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, dengan UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Rabu (21/01).
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh anggota DPRD Komisi A, Riza Ali Faizin, sebagai tindak lanjut hearing yang telah dilakukan beberapa waktu lalu bersama warga kavling Desa Kemiri. Hearing tersebut membahas polemik batas tanah fasum jalan yang hingga kini masih menjadi perdebatan antara warga dan pihak UPT pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan.
“Setelah hearing beberapa waktu lalu dengan warga kavling Desa Kemiri, hari ini kami turun langsung ke lokasi untuk melihat secara langsung batas tanah berupa fasilitas umum jalan antara warga kavling dengan UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan. Persoalan ini perlu dikaji secara menyeluruh karena kedua belah pihak sama-sama memiliki alas hak berupa sertifikat,” ujar Riza Ali.
Ia menegaskan, untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari konflik berkepanjangan, DPRD Komisi A akan segera berkoordinasi dengan ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo.
“Kami akan secepatnya meminta ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pengukuran ulang batas tanah tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, pihak UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang dilakukan oleh DPRD. Pihaknya berharap hasil sidak dapat menghasilkan keputusan yang disepakati bersama.
“Alhamdulillah, kami sudah difasilitasi oleh anggota dewan. Dari hasil sidak ini nantinya akan ada keputusan yang kita sepakati bersama. Sebagai pelayan masyarakat, kami berharap keputusan tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Kami juga menunggu hasil pengukuran ulang dari BPN Sidoarjo,” ujar Kepala UPT Dinas Kehutanan.
Di sisi lain, salah satu pemilik kavling, Abdullah Hafid, menegaskan bahwa warga ingin mempertahankan fungsi fasilitas umum jalan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam sertifikat.
“Fasum jalan ini ingin kami pertahankan lebarnya empat meter. Namun faktanya di lapangan saat ini sudah berkurang dan tidak sesuai dengan sertifikat. Panjang jalan yang terdampak kurang lebih sekitar 500 meter,” ungkap Abdullah Hafid.
Warga berharap melalui sidak dan pengukuran ulang oleh ATR/BPN Sidoarjo, persoalan batas tanah fasum jalan di Desa Kemiri dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.
Reporter:Tri


