PA Sidoarjo Mencatat 3.408 Wanita Resmi Menyandang Status Janda Baru di Tahun 2025


Foto:Ilustrasi

SIDOARJO||KABARZINDO.com- Angka perceraian yang diputus Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo mendorong lonjakan status janda baru, didominasi oleh cerai gugat dari pihak istri. 

Tren ini memantik kekhawatiran lintas sektor, dari pemerintah hingga pemerhati sosial, karena dampaknya tak hanya hukum, tetapi juga ekonomi dan psikologis keluarga.‎ Rekapitulasi PA Sidoarjo mencatat 3.408 perempuan resmi menyandang status janda baru sepanjang Januari–Desember 2025. 

Angka itu berasal dari 2.591 putusan cerai gugat yang diajukan istri dan 817 cerai talak yang diajukan suami. Dominasi cerai gugat menegaskan fenomena baru, perempuan kini lebih berani mengakhiri pernikahan yang tak lagi sehat, meski konsekuensinya berat.

‎Panitera Muda Hukum PA Sidoarjo, Bayu Endragupta, menegaskan akar utama perceraian tetap sama, yaitu konflik rumah tangga berkepanjangan. “Mayoritas alasan yang dikabulkan majelis hakim adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus, mencapai lebih dari 3.000 perkara. Ini bukan keputusan instan, tapi konflik yang sudah lama tidak menemukan jalan keluar,” ujar Bayu Endragupta, Jumat (2/1/2026).

Selain konflik, PA juga mencatat pemicu lain, 88 perkara karena ditinggal pasangan, 1 poligami, dan 1 KDRT. Meski kecil secara jumlah, Bayu menilai kasus di luar pertengkaran menjadi sinyal sosial yang tak boleh disepelekan.

“Kasus seperti ditinggal pasangan atau KDRT memang sedikit, tetapi ini sinyal penting. Artinya, masih ada persoalan serius di ruang domestik yang perlu ditangani sejak hulu, bukan saat sudah di pengadilan,” ucapnya.

Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional dan berkeadilan, sehingga setiap perkara dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter:Tim


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia