![]() |
| Bupati Sidoarjo Subandi saat lakukan peninjauan rumah pompa air desa Kedungpeluk yang pengerjaannya sudah tuntas. (Foto:Tri) |
"Kalau secara kegiatan memang sudah selesai. Tapi masih ada catatan-catatan yang harus diperbaiki karena terkesan dipaksakan. Kami sudah sampaikan ke Kadis PU agar dikoreksi. Kami ingin kontraktor yang bagus dan berkualitas," kata Subandi, Sabtu (28/2/2026) saat berada di lokasi.
Bupati Subandi menegaskan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan memperketat pengawasan proyek infrastruktur agar tidak lagi terjadi keterlambatan maupun kualitas rendah. Menurutnya kontraktor yang terlambat akan tetap dikenai denda sesuai aturan.
"Kalau sudah terlambat ya dendanya tetap berjalan. Tidak mungkin dapat apa-apa kalau deviasi tinggi dan pekerjaan terlambat. Kalau kejar waktu biasanya kualitas tidak maksimal. Ini yang kita koreksi," tegasnya.
Ia berharap rumah pompa air di desa Kedungpeluk ini, dapat membantu mengurangi banjir di wilayah Tanggulangin dan sekitarnya. Meski demikian, perbaikan tetap harus dilakukan agar fasilitas dapat dimanfaatkan masyarakat dengan aman.
"Yang penting sekarang sudah selesai dan bisa difungsikan. Tapi kekurangan harus segera dibenahi. Dalam satu minggu ini kita minta kontraktor merapikan, termasuk pemadatan tanah dan pembersihan sisa material," ujarnya.
Sementara itu Kepala PU Sidoarjo Makhmud menyebut secara perhitungan pengawas proyek, progres pembangunan pompa air Kedungpeluk telah mencapai 100 persen. Namun masih ada sejumlah kekurangan teknis yang sedang dicatat untuk disampaikan ke kontraktor.
"Kalau hitungan tim pengawas sudah 100 persen. Tapi secara visual masih ada kekurangan di beberapa titik. Itu sedang kami inventarisir dan akan kami sampaikan ke kontraktor untuk diperbaiki," jelas Makhmud.
Ia menambahkan, beberapa dampak pekerjaan seperti jalan terdampak dan aliran air yang meluber ke permukiman juga akan menjadi tanggung jawab penyedia jasa untuk dikembalikan seperti semula.
"Dampak pekerjaan seperti jalan dan aliran air yang berubah harus dikembalikan seperti kondisi awal. Itu kewajiban kontraktor dan sudah kami catat," ucapnya.
Reporter:Tri



