![]() |
| Polresta Sidoarjo Gelar Konferensi Pers. (Foto:Hms) |
SIDOARJO||KABARZINDO.com – Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing S.H., M.H, dalam Presrilis mengungkapkan bawa Aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga dan pengangkutan LPG 3 kilogram bersubsidi pemerintah di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku beserta sejumlah besar barang bukti.Sabtu (14/2/2026)
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/2/2026) di kawasan Kepuh Permai, Jalan Merbabu No. L-7 RT 7 RW 9, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.D. (37), warga Sidoarjo, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi gas bersubsidi secara ilegal.
Modus Pemindahan LPG Subsidi ke Tabung Portable
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas portable ukuran 235 gram menggunakan berbagai peralatan khusus. Peralatan tersebut antara lain regulator, selang, alat press, serta perangkat pendukung lainnya yang dirakit untuk mempercepat proses pemindahan gas.
Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung kurang lebih selama dua tahun dan dilakukan secara tertutup di dalam rumah. Gas portable hasil pemindahan kemudian diduga dipasarkan kembali untuk memperoleh keuntungan lebih besar dibanding harga LPG subsidi.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan tabung gas portable ukuran 235 gram siap edar, timbangan digital, regulator dan selang, alat press, hair dryer, roll segel plastik, solasi bening, cutter, hingga cetakan nota kwitansi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Motif sementara yang diungkap penyidik adalah faktor ekonomi, di mana pelaku diduga menjalankan praktik tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dijerat UU Migas dan Cipta Kerja
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli gas portable dan memastikan produk yang dibeli memenuhi standar keselamatan. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan praktik pemindahan atau pengoplosan gas LPG bersubsidi demi menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.
Reporter:Tri


