![]() |
| Foto:Dok |
SIDOARJO||KABARZINDO.com – Skandal alih fungsi sempadan sungai oleh PT Bernofarm di Desa Karangbong memasuki babak baru. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor surat T/259/LM.17-15/0083.2025/11/2026 tertanggal 9 Maret 2026, yang menyatakan adanya tindakan Maladministrasi oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo tersebut, Ombudsman menggarisbawahi tiga poin krusial (A hingga C) sebagai dasar evaluasi:
Pertama (Temuan Maladministrasi), Ombudsman menyimpulkan Pemkab Sidoarjo tidak patut dalam menangani pengaduan karena gagal melakukan pengawasan memadai terhadap pemenuhan aturan sempadan oleh PT Bernofarm. Selain itu, terjadi penundaan berlarut dalam merespons laporan masyarakat, di mana tindakan baru diambil pada November 2025 meski jawaban dari pihak perusahaan sudah diterima sejak Juli 2025.
Kedua (Tindakan Korektif), Bupati Sidoarjo diperintahkan segera menginstruksikan OPD terkait untuk membentuk tim bersama BBWS Brantas. Tim ini wajib melakukan evaluasi kesesuaian pemanfaatan sempadan dan pemeriksaan teknis lapangan untuk membuktikan apakah pagar perusahaan saat ini masih sesuai dengan IMB Nomor 109 Tahun 1993 atau justru melanggar aturan.
Ketiga (Kepatuhan Laporan), Ombudsman memberikan tenggat waktu 30 hari kerja bagi Bupati Sidoarjo untuk menyampaikan laporan perkembangan atas pelaksanaan tindakan korektif tersebut.
Menanggapi surat resmi ini, pelapor Sdr. Imam Syafi'i merasa dipermainkan oleh prosedur "pengukuran ulang" yang tak kunjung usai. "Surat BBWS Brantas sudah jelas, sempadan harusnya 2 meter, faktanya di lapangan nol meter karena pagar nempel sungai. Apa lagi yang mau diukur selama dua tahun ini?" tegas Imam.
Persoalan ini memantik reaksi keras dari Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPW Jatim, Moch Hosen. Ia menduga adanya keterlibatan oknum pejabat di OPD teknis yang memuluskan izin di atas tanah negara.
“Bagaimana mungkin izin bangunan bisa terbit di atas tanah sempadan jika tidak ada 'permainan'? Ini malapraktik administrasi. Bupati harus berani bersih-bersih dan memberi sanksi tegas kepada oknum yang menyalahgunakan wewenang,” ujar Hosen.
Hosen menambahkan bahwa sempadan sungai adalah zona lindung, bukan lahan komersial. Ia mendesak agar dalam waktu 30 hari sesuai perintah Ombudsman, Pemkab Sidoarjo melakukan aksi nyata berupa pembongkaran, bukan sekadar urusan administrasi.
"Kami minta Bupati jangan hanya memberi jawaban normatif untuk menggugurkan laporan Ombudsman saja. Kalau cuma diukur-ukur terus, itu namanya pembiaran terhadap perampasan tanah negara. KAKI Jatim akan mengawal kasus ini ke ranah hukum jika Pemkab lamban bertindak," pungkasnya.
Reporter:Tim



