![]() |
| Foto:Dok/Imam |
SIDOARJO||KABARZINDO.com– Dugaan pencaplokan sempadan sungai Afvour Karangbong-Banjarkemantren oleh PT Bernofarm kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Sorotan tajam tertuju pada jalannya survei lapangan Pemkab Sidoarjo yang dinilai cacat prosedur, terutama terkait kesaksian Kepala Dusun (Kasun) Karangbong Timur, Nur Kolis Sutra, yang dinilai tidak sinkron dengan dokumen legalitas perusahaan.
Kontradiksi "Memori" Kasun vs Data Legal
Dalam proses survei lokasi, Kasun Nur Kolis memberikan keterangan bahwa bangunan pagar di area tersebut sudah berdiri sejak dirinya masih duduk di bangku SMP. Berdasarkan pengakuannya, ia lulus SD pada tahun 1984, yang berarti masa SMP-nya berkisar antara tahun 1984 hingga 1987.
Namun, narasi "bangunan lama" ini rontok saat disandingkan dengan data kronologi kepemilikan lahan yang dikantongi pelapor. Lokasi PT Bernofarm di area tersebut diketahui baru memiliki:
• SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): Tahun 1987.
• SHM (Sertifikat Hak Milik): Tahun 1991.
• IMB (Izin Mendirikan Bangunan): Baru terbit tahun 1993.
"Bagaimana mungkin bangunan permanen industri sudah ada di tahun 1984 saat Kasun SMP, sementara izin mendirikannya (IMB) saja baru terbit sembilan tahun kemudian pada 1993? Ini adalah kejanggalan besar yang dipaksakan untuk melegitimasi posisi bangunan di area sempadan," tegas Imam Syafi’i, selaku pelapor.
Fokus "Pagar Lama" untuk Menutupi "Gedung Baru"
Imam juga menengarai adanya upaya penggiringan opini yang dilakukan oknum perangkat desa. Dalam survei tersebut, yang dibahas secara masif hanyalah masalah pagar, sementara pembangunan Gedung Baru 4 Lantai (2023-2025) yang justru menjadi inti laporan karena diduga menyerobot sempadan sungai, seolah luput dari pembahasan. Padahal, pembangunan gedung tersebut tetap wajib tunduk pada garis sempadan sungai meskipun telah mengantongi PBG pada Januari 2024.
Soroti Dominasi Pihak Terkait dalam Survei
Kekecewaan pelapor semakin memuncak karena proses peninjauan lapangan dinilai tidak objektif. Imam menyayangkan adanya keterlibatan aktif dari pihak-pihak yang sebelumnya telah diadukan (pihak desa) sebagai pemberi keterangan utama dalam survei tersebut.
"Sangat tidak fair jika proses monitoring didominasi oleh pihak-pihak yang sedang kita persoalkan keterangannya, sementara pelapor justru tidak diundang untuk melakukan uji silang data di lapangan. Ini menciptakan kesan bahwa survei hanya formalitas untuk memperkuat argumen sepihak," tambah Imam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas teknis terkait di lingkungan Pemkab Sidoarjo maupun manajemen PT Bernofarm masih cenderung bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang dilayangkan pelapor ke Ombudsman RI.
Reporter:Tim


