![]() |
| Foto: Ilustrasi |
SIDOARJO||KABARZINDO.com – Kelanjutan kasus hukum yang melibatkan PT Putra Samudra Indonesia (PSI) hingga kini masih belum menemui titik terang. Persoalan semakin pelik setelah muncul ketidaksinkronan pernyataan mengenai status jabatan salah satu terduga pelaku.
Kontradiksi Jabatan Terduga Pelaku
Kuasa hukum PT PSI, Johanis ILL UBY AAN, saat dikonfirmasi media menegaskan bahwa terduga pelaku, Erik Eko Priyambodo, berstatus sebagai staf di PT PSI, bukan sebagai Direktur Keuangan.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan isi surat somasi yang dilayangkan pihak Erik melalui kantor hukum ADHITYA NASUTION & PARTNERS (AN&P). Dalam surat somasi bernomor Ref: 22020/ANP-SOM/I/22 tertanggal 8 April 2022 tersebut, Erik justru disebut bertindak untuk dan atas nama jabatan Direktur PT Putra Samudra Indonesia.
Isi Somasi dan Pembelaan Erik
Dalam poin somasinya, Erik memberikan beberapa klaim pembelaan, di antaranya:
Ia mengaku hanya diminta oleh seseorang bernama Donal untuk berpura-pura menjabat sebagai Manajer Keuangan guna memberikan penjelasan kepada 800 karyawan CV Putra Karya.
Terkait aliran dana sebesar Rp19 juta yang pernah diterimanya, Erik berdalih uang tersebut telah dikembalikan kepada Donal karena ia merasa takut dan tidak mengetahui asal-usul sumber dana tersebut.
Pihak Erik juga melayangkan teguran kepada kuasa hukum korban (Fiat Lux & Partners) dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap institusi PT PSI.
Tanggapan Tegas Kuasa Hukum Korban
Merespons somasi tersebut, tim kuasa hukum korban dari Law Firm Fiat Lux & Partners, Paul Hari Wijaya, S.H. dan Petrus Jhon Fernandez, S.H., memberikan tanggapan keras. Mereka menyatakan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil telah sesuai prosedur dan berdasarkan kuasa sah dari direktur operasional perusahaan penyedia layanan keuangan yang dirugikan.
"Banyak poin dalam somasi tersebut yang sangat bertentangan dengan pengakuan langsung Erik Eko Priyambodo saat kami klarifikasi di kantor PT PSI. Kami memiliki bukti rekaman videonya," ujar perwakilan kuasa hukum korban.
Dugaan Pelanggaran UU ITE dan KUHP
Kuasa hukum korban memaparkan bahwa berdasarkan bukti dan fakta lapangan, keterlibatan Erik telah memenuhi unsur pidana. Erik diduga secara sadar meyakinkan korban dengan rangkaian kebohongan, termasuk penggunaan jabatan palsu sebagai Direktur Keuangan CV Putra Karya dalam pertemuan daring (online meeting).
Modus yang dijalankan diduga meliputi:
Penggunaan identitas orang lain dan perusahaan lain secara ilegal.
Penggunaan nomor telepon baru untuk memanipulasi data karyawan.
Pemalsuan tanggal lahir serta Nomor Induk Karyawan (NIK).
Rangkaian tindakan tersebut diduga bertujuan memicu aktivitas transaksi tidak wajar yang merugikan pihak korban. Atas dasar itu, Erik terancam dijerat dengan Pasal 35 UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.
"Kami akan terus mengawal perkara ini sesuai prosedur hukum dan tidak akan segan memproses semua oknum maupun institusi yang terbukti terlibat dalam praktik penipuan ini," pungkasnya.


