![]() |
| Sidang lanjutan sengketa pembongkaran pembatas tembok antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Juanda Sidoarjo, Selasa (23/6/2026).(Foto:Dok) |
SIDOARJO||KABARZINDO.com– Sidang lanjutan sengketa pembongkaran pembatas tembok antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Juanda Sidoarjo, Selasa (23/6/2026), menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara, Dr. M. Syaiful Aris, S.H., M.H., LLM. Dalam keterangannya, ahli menegaskan bahwa jalan yang telah berstatus fasilitas umum dan diserahkan kepada pemerintah daerah menjadi kewenangan penuh pemerintah kabupaten untuk mengatur, mengelola, dan memanfaatkannya bagi kepentingan masyarakat.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu menjelaskan, Bupati memiliki kewenangan mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran yang terjadi pada fasilitas umum, termasuk penertiban terhadap penutupan akses jalan. Menurutnya, kewenangan tersebut merupakan tugas lembaga negara dan tidak dapat dilakukan oleh warga secara perorangan.
“Ketika jalan itu sudah menjadi fasilitas umum, maka secara undang-undang pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, dan menjalankan fungsi-fungsi pengelolaannya,” ujar Syaiful Aris dalam persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak perlu menunggu lahirnya regulasi teknis tambahan apabila kewenangan tersebut telah diberikan secara langsung oleh undang-undang. Setelah menelaah berbagai peraturan, dirinya tidak menemukan ketentuan yang mewajibkan bupati menunda pelaksanaan kewenangannya.
Menurut Syaiful Aris, jalan memiliki fungsi sosial yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, apabila akses yang telah berfungsi sebagai jalan umum ditutup sehingga menghambat fungsi jalan, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau suatu area sudah difungsikan sebagai jalan kemudian dilakukan penutupan, maka dalam pandangan saya itu jelas melanggar peraturan daerah,” tegasnya.
Ia menyebut perlindungan fungsi jalan diatur dalam tiga lapis regulasi, yakni Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah. Pelanggaran terhadap fungsi jalan dapat berujung pada sanksi pidana, sanksi administratif, hingga tindakan pembongkaran oleh pemerintah.
Syaiful Aris juga menyoroti konsep kawasan perumahan dengan sistem tertutup (one gate system). Menurutnya, hubungan antara pengembang dan konsumen merupakan ranah privat. Namun ketika menyangkut jalan yang telah menjadi ruang publik dan fasilitas umum, maka kepentingan masyarakat luas harus menjadi prioritas.
“Perjanjian antara pengembang dan konsumen adalah ranah privat. Tetapi jalan merupakan ruang publik. Ketika terjadi pertemuan antara kepentingan privat dan kepentingan publik, negara memiliki kewajiban hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat luas,” ungkapnya.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam sidang lanjutan sengketa pembongkaran pembatas tembok Mutiara Regency-Mutiara City yang saat ini masih bergulir di PTUN Juanda Sidoarjo.
Reporter:Tim


