Peluang Menteri Rangkap Jabatan Ketum PBNU Terbuka, Jalan Mulus Untuk 'Geng Menteri' NU

FOTO : Prof. KH. Mohammad Nuh, dalam konferensi pers di Press Room Ponpes Al Fallah (FT/Rohmad)

KEDIRI||KABARZINDO.com-Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, menghasilkan rekomendasi krusial terkait aturan rangkap jabatan. 

Salah satu hasil konbes membuka peluang bagi pejabat setingkat menteri untuk merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Meski memicu perdebatan, usulan ini secara resmi akan dibawa ke Muktamar NU yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Steering Committee Munas-Konbes NU, Prof. KH. Mohammad Nuh, dalam konferensi pers di Press Room pesantren setempat pada Senin (21/6/2026).

"Jika mengacu pada jabatan hasil pemilu seperti presiden, gubernur, bupati, wali kota, dan anggota dewan, forum sudah sepakat mereka harus mundur (jika terpilih sebagai pengurus PBNU). Namun, untuk posisi menteri, masih ada perdebatan di sana. Oleh karena itu, kami mengakomodasi kedua pandangan tersebut dan keputusannya akan dipastikan di muktamar," ujar M. Nuh.

M. Nuh menegaskan bahwa aturan larangan rangkap jabatan yang mutlak saat ini baru menyasar posisi Ketua Umum dan Rais Aam.

 Jika rekomendasi mengenai menteri ini disahkan dalam muktamar, jalan politik bagi sejumlah tokoh NU yang tengah duduk di kabinet pemerintahan akan semakin mulus.

Beberapa nama menteri yang berlatar belakang NU pun diprediksi berpeluang besar masuk dalam bursa calon Ketua Umum PBNU masa khidmat berikutnya. Di antaranya adalah Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Nusron Wahid, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), hingga Menteri Agama Nasaruddin Umar

Namun, M. Nuh mengingatkan bahwa draf ini belum bersifat final karena keputusan tertinggi tetap berada di tangan para muktamirin (peserta muktamar).

Selain membahas regulasi organisasi, Konbes NU juga menyepakati waktu pelaksanaan Muktamar NU, yakni pada 1 hingga 5 Agustus 2026. Terkait lokasi, beberapa pengurus wilayah telah mengajukan usulan tempat, antara lain Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jakarta, dan Sumatra Barat.

"Kami akan segera membentuk tim untuk melakukan peninjauan (review). Tim ini yang menentukan kelayakan tempat-tempat yang diusulkan, baik dari aspek sarana-prasarana, keamanan, finansial, hingga kelayakan spiritualnya," tutur mantan menteri pendidikan nasional tersebut.

M. Nuh menambahkan, sesuai dengan tradisi organisasi, lokasi pelaksanaan muktamar harus bertempat di lingkungan pondok pesantren.

Reporter:Rohmad


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia