Satpol PP Sidoarjo Gencarkan Pengawasan Penindakan Rokok Ilegal, Pelanggaran Tetap Jadi Kewenangan Bea Cukai

Sosialisasi Penegakan hukum peredaran rokok ilegal,di kantor balai desa pesawahan kecamatan porong, Rabu (10/6/2026) pagi.(Foto:Tri)

SIDOARJO||KABARZINDO.com –Bea cukai bersama Satpol-PP Sidoarjo terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok Ilegal, termasuk rokok elektronik atau Vape ilegal.Hal ini disampaikan saat di gelarnya sosialisasi Penegakan hukum peredaran rokok ilegal,di kantor balai desa pesawahan kecamatan porong, Rabu (10/6/2026) pagi.

 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Satpol PP terus meningkatkan pengawasan secara masif terhadap berbagai potensi pelanggaran, termasuk peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat koordinasi bersama instansi terkait, khususnya Bea Cukai.

Anas Ali Akbar, S.STP selaku Kepala Bidang Penegak Perundang - Undangan Daerah. Satpol PP menjelaskan, pihaknya berperan sebagai koordinator di lapangan dengan melakukan pemetaan dan menunjukkan lokasi-lokasi yang menjadi sasaran pengawasan.

 Sementara untuk pemberian sanksi maupun tindakan administrasi sepenuhnya menjadi kewenangan petugas Bea Cukai.

“Satpol PP hanya sebagai koordinator untuk menunjukkan lokasi-lokasi yang menjadi tujuan operasi. Untuk tindakan sanksi ataupun administrasi tetap menjadi kewenangan teman-teman Bea Cukai,” ujarnya.

Ia mengatakan, kegiatan pengawasan dilakukan secara intensif dan melibatkan unsur Bea Cukai agar penanganan pelanggaran dapat berjalan efektif. Pola penindakan tersebut juga diterapkan di sejumlah daerah lain, termasuk Kota Surabaya dan beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur.

Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal. Karena itu, operasi bersama akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Dhion Priharyanto Prasetia selaku humas Bea Cukai Sidoarjo mengatakan, pihaknya menemukan bahwa sebagian produk rokok elektrik dibuat secara mandiri tanpa pengawasan yang memadai. Kondisi ini dinilai berisiko bagi kesehatan dan keselamatan konsumen.

“Harapannya masyarakat paham, mengetahui dan berhati-hati terhadap risiko penggunaan rokok listrik, terutama bagi generasi muda dan anak-anak. Mereka harus mengetahui bahwa ada bahaya besar di balik produk elektronik tersebut, bahkan ada anggota keluarga yang telah menjadi korban,” ujarnya.

Menurutnya, Bea Cukai telah melakukan sejumlah penindakan baik secara mandiri maupun bersama Satpol PP terhadap toko-toko yang menjual rokok ilegal. Operasi pengawasan juga dilakukan di berbagai daerah yang masuk wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo.

“Beberapa daerah dalam wilayah pengawasan kami sudah dilakukan penindakan terhadap toko-toko yang menjual rokok ilegal,” katanya.

Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan produk tanpa pita cukai resmi.

Upaya tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal dan rokok elektrik yang tidak memenuhi ketentuan.(ADV)








 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia