Babinsa Tambakkemerakan Dukung Sosialisasi Rokok Legal, Perkuat Kesadaran Hukum Warga

 

Sosialisasi Penegakan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal yang diikuti sekitar 53 peserta dari berbagai unsur masyarakat.(Foto:Sit)

SIDOARJO||KABARZINDO.com– Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal terus digencarkan melalui sinergi lintas instansi. Bertempat di Balai Kelurahan Tambakkemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (9/7/2026), digelar Sosialisasi Penegakan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal yang diikuti sekitar 53 peserta dari berbagai unsur masyarakat.

Dalam pemaparannya, narasumber dari Bea Cukai Surabaya menjelaskan bahwa cukai rokok memiliki fungsi strategis, tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi rokok, mengawasi peredarannya, serta meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dijelaskan pula bahwa setiap pelaku yang terlibat dalam produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai langkah preventif, masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal melalui edukasi di lingkungan masing-masing, meningkatkan kepedulian terhadap peredaran barang yang mencurigakan, melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bea Cukai maupun aparat terkait, serta tidak membeli ataupun memperjualbelikan rokok ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Tambakkemerakan Koramil 0816/09 Krian, Pelda Sutrisno, menyampaikan bahwa keterlibatan seluruh elemen masyarakat merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. "Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan ekonomi di tengah masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh warga agar menjadi konsumen yang cerdas dengan hanya membeli rokok yang memiliki pita cukai resmi. Apabila menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada aparat terkait. Kesadaran dan kepedulian masyarakat merupakan benteng terdepan dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan taat hukum," ujar Pelda Sutrisno.

Ia juga menegaskan bahwa Babinsa akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Bea Cukai, Satpol PP, kepolisian, serta seluruh komponen masyarakat dalam memberikan edukasi dan pendampingan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah binaan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menggunakan dan memperjualbelikan rokok bercukai resmi semakin meningkat, sehingga tercipta budaya sadar hukum yang mampu mendukung penerimaan negara sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat.


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia