SIDOARJO||KABARZINDO.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil langkah tegas dalam menekan penyebaran HIV/AIDS dan memberantas penyakit masyarakat (pekat) yang dinilai semakin meresahkan. Bupati Sidoarjo, Subandi, mengumpulkan anggota DPRD, tokoh ulama, GP Ansor, Banser, unsur Kepolisian, TNI, serta jajaran pemerintah daerah dalam rapat koordinasi lintas sektor di Pendopo Delta Wibawa, Senin (27/7/2026).
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menyatukan langkah dalam memberantas praktik prostitusi, peredaran minuman keras (miras) ilegal, serta berbagai aktivitas yang dinilai menjadi pemicu meningkatnya penyakit masyarakat di Kabupaten Sidoarjo. Seluruh camat, kapolsek, dan koramil diinstruksikan aktif melaporkan kondisi wilayah masing-masing sebagai dasar pelaksanaan operasi gabungan.
Bupati Subandi menegaskan, dalam satu bulan ke depan tim gabungan yang melibatkan Pemkab Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Satpol PP, TNI, serta aparat kecamatan akan melakukan penyisiran besar-besaran terhadap tempat usaha yang menjual miras tanpa izin maupun lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
"Hari ini kita putuskan, warung-warung dan tempat usaha miras yang tidak ada perizinannya akan kita tutup. Hari ini tercatat belum ada izin sama sekali untuk keberadaan mereka," tegas Subandi.
Selain penutupan di lapangan, Pemkab Sidoarjo juga akan mengevaluasi dan merevisi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran miras dan penyakit masyarakat.
Operasi penertiban nantinya tidak hanya menyasar toko miras ilegal, tetapi juga rumah kos dan lokasi yang diduga menjadi tempat praktik maksiat. Kawasan Krian, Pasar Larangan, hingga Jabon menjadi titik prioritas pengawasan karena diduga terjadi pergeseran aktivitas dari kawasan Tretes ke wilayah Sidoarjo.
Menanggapi adanya pelaku usaha yang mengaku telah mengantongi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), Subandi menegaskan bahwa izin OSS bukan berarti otomatis dapat beroperasi. Setiap izin tetap wajib melalui proses verifikasi faktual oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai ketentuan Perda.
"Izin melalui OSS tetap ada verifikasi faktual dari perizinan daerah. Diperbolehkan seperti apa dan yang tidak seperti apa, itu yang akan kita periksa. Jadi jangan ada kekhawatiran kita mempersulit usaha, tapi semua harus sesuai aturan. Yang tidak berizin jelas akan kita tutup," ujarnya.
Data sementara Pemkab Sidoarjo menunjukkan sedikitnya terdapat 16 toko miras yang dipastikan beroperasi tanpa izin. Namun jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring proses pendataan yang dilakukan oleh camat, kepala desa, kapolsek, dan koramil di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Melalui langkah ini, Pemkab Sidoarjo berharap tercipta sinergi seluruh elemen masyarakat dalam menekan peredaran miras ilegal, memberantas praktik prostitusi, serta memutus mata rantai penyebaran HIV/AIDS demi menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan tertib bagi masyarakat Sidoarjo.
Reporter:Tri


