SIDOARJO||KABARZINDO.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama aparat gabungan menggelar operasi penertiban terhadap warung remang-remang yang diduga menjual minuman keras (miras) dan menyediakan fasilitas karaoke di kawasan eks Tol HK Jabon, Kecamatan Jabon, Sabtu (4/7/2026) malam.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas sejumlah warung yang dinilai meresahkan. Selain itu, razia juga dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menekan potensi penyebaran Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV di Kabupaten Sidoarjo.
Petugas menyisir satu per satu warung semi kafe yang berjajar di sepanjang kawasan eks Tol HK Jabon. Sejumlah tempat diketahui memiliki ruangan khusus karaoke yang diduga kerap disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil hearing bersama berbagai pihak terkait keberadaan warung yang dinilai telah menyimpang dari fungsi usaha warung kopi dan mengganggu ketertiban umum.
"Perlu kami sampaikan bahwa pada malam hari ini kami melaksanakan operasi gabungan di kawasan eks Tol HK Jabon. Ada beberapa kegiatan yang memang menjadi larangan dan menjadi fokus penertiban kami," ujar Yany di lokasi.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 34 botol minuman keras dari berbagai merek yang terdiri atas miras golongan A dan golongan B. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Sidoarjo untuk proses lebih lanjut.
"Pada malam ini kami mengamankan puluhan botol minuman keras, baik golongan A maupun golongan B yang dilarang," jelasnya.
Selain itu, petugas juga mendata puluhan perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu (LC). Beberapa di antaranya diketahui tidak membawa identitas saat pemeriksaan.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit menular, para perempuan tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan berupa rapid test HIV. Hasilnya, 48 orang dinyatakan negatif HIV, sementara satu orang terindikasi menderita sifilis atau Infeksi Menular Seksual (IMS).
Yany menegaskan para perempuan yang terjaring tidak langsung dikenai sanksi, melainkan diberikan pembinaan dan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
"Kami juga mengamankan yang diduga sebagai pemandu lagu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Semua kami data di lokasi, setelah itu nantinya akan kami kembalikan ke tempat asalnya," katanya.
Ia menambahkan, seluruh personel mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif selama operasi berlangsung. Meski demikian, tindakan tegas tetap diberikan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, terutama terkait peredaran minuman keras.
Sebanyak 252 personel diterjunkan dalam operasi gabungan tersebut. Mereka terdiri atas 210 personel Satpol PP, 15 personel Polresta Sidoarjo, lima personel Kodim 0816/Sidoarjo, lima personel Subdenpom V/4-1 Sidoarjo, lima personel Garnisun, enam personel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta enam personel Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
Reporter:Tri




